Viral Spanduk Curhat Korban Dugaan Pencurian di Medan Tuntungan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bardan - Minggu, 17 Mei 2026 23:27 WIB
Viral Spanduk Curhat Korban Dugaan Pencurian di Medan Tuntungan, Polisi Lakukan Penyelidikan
analisamedan.com/dok
Kapolsek Medan Tuntungan didampingi Kanit Reskrim memberikan keterangan terkait viral spanduk Curhat korban dugaan pencurian di Medan Tuntungan.

analisamedan.com - Sebuah spanduk berisi curahan hati korban dugaan pencurian viral di media sosial setelah dipasang di depan sebuah rumah kontrakan di Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Tulisan dalam spanduk itu menyita perhatian warga karena memuat daftar panjang barang yang disebut hilang dari rumah tersebut.

Menanggapi viralnya kejadian itu, personel Polsek Medan Tuntungan langsung turun melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kapolsek Medan Tuntungan, Adil Ginting mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai spanduk tersebut pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dari masyarakat sekitar.

"Personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi dari warga," ujarnya, Minggu (17/5/2026).

Dalam spanduk yang terpasang di rumah itu, korban mengaku kehilangan berbagai barang berharga. Barang yang disebut hilang di antaranya sepeda motor, laptop, handphone, genset, AC, televisi, kitchen set, perhiasan hingga instalasi listrik rumah.

Keesokan harinya, Jumat (8/5/2026), Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Manotar Silalahi bersama personel piket fungsi kembali mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengecekan diketahui rumah itu sudah lama kosong lantaran suami penyewa rumah mengalami sakit menahun. Polisi juga mengimbau pihak yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan resmi supaya proses hukum dapat ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, pada Senin (11/5/2026), personel Polsek Medan Tuntungan juga menemukan unggahan akun TikTok "lynda.mozen4" yang menyoroti kasus tersebut dan menyebut dugaan pencurian terjadi tanpa proses hukum.

Menindaklanjuti unggahan itu, Kanit Reskrim bersama Kanit Intel kembali melakukan koordinasi dengan pemilik rumah berinisial R Sembiring. Dari keterangan pemilik rumah diketahui bangunan tersebut telah dikontrakkan kepada seorang wanita berinisial US sejak tahun 2008.

Namun sejak Oktober 2025, penyewa disebut pindah ke sebuah perumahan di Kota Medan karena kondisi kesehatan suaminya, meski masa kontrak rumah masih berlaku hingga Mei 2026.

Kapolsek menjelaskan spanduk viral tersebut dipasang oleh pihak penyewa rumah, bukan pemilik rumah. Menurut pemilik rumah, masih ada sejumlah barang milik penyewa yang ditinggalkan di lokasi karena rumah barunya tidak cukup menampung seluruh barang.

Selain barang elektronik dan perabot rumah tangga, penyewa juga mengaku kehilangan beberapa bagian rumah seperti daun pintu, jerjak besi jendela, instalasi listrik hingga besi tratak.

Polisi turut berkoordinasi dengan seorang tetangga penyewa di kawasan perumahan tempat tinggal barunya. Namun saat didatangi, penyewa sedang mengantar suaminya berobat sehingga belum bisa dimintai keterangan langsung.

Kepala Lingkungan XIV setempat juga membenarkan bahwa penyewa sebelumnya pernah mengeluhkan kehilangan barang di rumah kontrakan tersebut. Bahkan kamera CCTV rumah disebut ikut dirusak. "Hingga saat ini belum ada laporan polisi resmi yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan," tutup Kapolsek.

Editor
: Bardan
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru