Pemkab Palas Surati KLH Minta Aktivitas Operasional PT MSB Dihentikan Sementara
"Tetapi sampai saat ini,pihak PT MSB belum menunjukan dokumen teknis berupa persetujuan teknis,persetujuan lingkungam dan SLO kepihak DLH Kabupaten Palas," ungkapnya.
Kata Khaidir, hal itu sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ditambahkan, Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Palas merupakan pengawasan didaerah,berdasar berita pengawasan yang diteribitkan oleh DLH Palas,bahwa PT MSB harus memperbaharui seluruh dokumen lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan -undangan yang berlaku saat ini.
Operasional penggelolaan dan pemantuan limbah di lokasi milik PT MSB, harus sesuai dengan dukomen teknis yang telah di setujui oleh KLH sesuai kewenagannya,tandas Khaidir.
Mendengar penjelasan, Plt Kadis DLH Palas, Wakil Bupati kecewa dengan pihak PT MSB,seakan -akan tidak peduli dengan kerusakan lingkungan dan lainnya akibat limba pabrik.
PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan
Adi Siregar Ditunjuk Plt Kepala BPBD Palas
Heboh, Beruang Madu Berkeliaran di Pemukiman Pasar Sibuhuan Palas
Bupati Kukuhkan 62 Paskibra Tingkat Kabupaten Palas
Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas