Pengacara Muda: USI Menang di MA dan 2 Dosen Raih Gelar Profesor

analisamedan.com -Pematangsiantar: Universitas Simalungun (USI) sebagai salah satu perguruan tinggi berusia 58 tahun yang terus berkembang di Kota Siantar sempat menuai polemik terkait dengan pemilihan rektor periode 2022-2026 beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Yayasan USI, Alvin mengatakan polemik tersebut berawal setelah mantan rektor Corry yang kalah dalam pemilihan Rektor USI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ke PT TUN. Bahkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukan karena ada dugaan soal pemilihan rektor priode 2022-2026 yang dimenangkan Sarintan Efratani Damanik itu, tidak sesuai ketentuana yang berlaku atau bermasalah.
"Setiap warga negara tentu berhak mengajukan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Alvin, Senin (29/1).
Pengacara Muda yang juga merupakan Penasehat Hukum Yayasan USI itu menjelaskan, pihak yang digugat, Yayasan USI serta Sarintan Efratani Damanik selaku Rektor Terpilih. Hasil dari PTUN, diputuskan tanggal 4 April 2023 dan Permohonan Pemohon Corry ditolak dan Pemohon mengajukan Banding ke PT TUN Medan.

4 Wanita Tuna Susila Terjaring Operasi Pekat Satpol PP dan Damkar Palas

Mahasiswa UIN Sumut Unjukrasa, Ratusan Mahasiswa dan Dosen "Dikurung"

Merubah Mindset Masyarakat, Enam Doktor UMA “Terjun” ke Desa Sayur Matua Aek Nabara Palas

Tim Hukum Bobby-Surya Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK

Keberpihakan PD Pasar Dipertanyakan, Pedagang Kakilima Jalan Pukat VIII Tolak Pengalihan Pengutipan Retibusi
