Pengacara Muda: USI Menang di MA dan 2 Dosen Raih Gelar Profesor
analisamedan.com -Pematangsiantar: Universitas Simalungun (USI) sebagai salah satu perguruan tinggi berusia 58 tahun yang terus berkembang di Kota Siantar sempat menuai polemik terkait dengan pemilihan rektor periode 2022-2026 beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Yayasan USI, Alvin mengatakan polemik tersebut berawal setelah mantan rektor Corry yang kalah dalam pemilihan Rektor USI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, ke PT TUN. Bahkan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukan karena ada dugaan soal pemilihan rektor priode 2022-2026 yang dimenangkan Sarintan Efratani Damanik itu, tidak sesuai ketentuana yang berlaku atau bermasalah.
"Setiap warga negara tentu berhak mengajukan gugatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Alvin, Senin (29/1).
Pengacara Muda yang juga merupakan Penasehat Hukum Yayasan USI itu menjelaskan, pihak yang digugat, Yayasan USI serta Sarintan Efratani Damanik selaku Rektor Terpilih. Hasil dari PTUN, diputuskan tanggal 4 April 2023 dan Permohonan Pemohon Corry ditolak dan Pemohon mengajukan Banding ke PT TUN Medan.
Wisata Petik Melon dan Re-Opening Kafe Inklusi, Pertamina Perkuat Pemulihan Mitra Binaan Pascabanjir
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
IRMALA Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan Zikir dan Doa
Penjelasan Pimpinan UINSU terkait Dosen AS
Percepat Distribusi ke Pelabuhan, KAI Sumut Angkut 9.855 Ton CPO di April 2026