Pengacara Muda: USI Menang di MA dan 2 Dosen Raih Gelar Profesor
Hasilnya tanggal 21 Juni 2023, tetap seperti putusan PTUN Medan. Kemudian, diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan tanggal 12 Desember 2023 putusannya sama seperti sebelumnya.
"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada yang menyalahi," ujar Alvin sembari mengatakan bahwa dasar penolakan MA, karena dalil dari pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan dan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 490 K/TUN/2023.
Putusan dikatakan sesuai hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota. Sesuai putusan itu juga, Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 500 ribu.
Untuk itu, Alvin berharap agar semua pihak menghormati putusan MA.
Percepat Distribusi ke Pelabuhan, KAI Sumut Angkut 9.855 Ton CPO di April 2026
Doa Bersama Lintas Agama dan Syukuran di Polrestabes Medan, Wujud Apresiasi May Day Kondusif
Aktivis Lingkungan Minta Pemkab Deliserdang Lebih Serius Mengelola Sampah
PT Musim Mas Hibahkan Smart Class ke UIN Sumut, Rektor : Akan Lahir Generasi Berkualitas dan Unggul
Buka Pelatihan Publikasi Ilmiah Internasional BRIN