Pengacara Muda: USI Menang di MA dan 2 Dosen Raih Gelar Profesor
Hasilnya tanggal 21 Juni 2023, tetap seperti putusan PTUN Medan. Kemudian, diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan tanggal 12 Desember 2023 putusannya sama seperti sebelumnya.
"Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada yang menyalahi," ujar Alvin sembari mengatakan bahwa dasar penolakan MA, karena dalil dari pemohon Kasasi tidak dapat dibuktikan dan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 490 K/TUN/2023.
Putusan dikatakan sesuai hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai anggota. Sesuai putusan itu juga, Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 500 ribu.
Untuk itu, Alvin berharap agar semua pihak menghormati putusan MA.
Wisata Petik Melon dan Re-Opening Kafe Inklusi, Pertamina Perkuat Pemulihan Mitra Binaan Pascabanjir
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
IRMALA Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan Zikir dan Doa
Penjelasan Pimpinan UINSU terkait Dosen AS
Percepat Distribusi ke Pelabuhan, KAI Sumut Angkut 9.855 Ton CPO di April 2026