Pengurus BKM Masjid Al Badar/Al Badar Center Periode 2026-2031 Dikukuhkan

Gustan Pasaribu - Sabtu, 15 Agustus 2026 19:13 WIB
Pengurus BKM Masjid Al Badar/Al Badar Center Periode 2026-2031 Dikukuhkan
analisamedan/Suhayri
Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, H Impun Siregar mengukuhkan pengurus BKM Al Badar/Al Badar Center, Kamis (13/8/2026).


Karena itu, pesan Impun pengurus BKM yang dikukuhkan hendaklah,
memelihara dan mengamankan sarana dan prasarana masjid. Menetapkan fungsi, peran dan kedudukan masjid kemashlahatan umat .

Impun Siregar juga mengingatkan untuk memprioritaskan kemakmurkan masjid serta berperan aktif dalam meningkatkan pembinaan umat.
Juga yang tidak kalah pentingnya adalah menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan seperti santunan fakir miskin dan anak yatım.

"Jalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Siregar.

Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru