PPID Kanwil Kemenag Sumut Serahkan Laporan Tahunan ke Komisi Informasi Sumut
analisamedan.com -Pejebat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kemenag Sumut) menyerahkan laporan tahun 2024 berupa pelayanan yang dilakukan PPID Kanwil Kemenag Sumut ke Komisi Informasi Sumut , Selasa (11/3/2024).
Laporan diserahkan oleh PPID Kanwil Kemenag Sumut diwakili oleh Ketua Tim Humas Data dan Informasi (Humas Datin) Kanwil Kemenag Sumut H.Mulia Banurea didampingi Tuty Simbolon dan Sarifah Sarah diterima oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS M.Si. Mulia menjelaskan laporan ini merupakan kewajiban Kanwil Kemenag Sumut sebagai badan publik yang melayani permintaan permohonan Informasi Publik .
" Isi laporani ini berupa informasi tentang kegiatan kami yang melayani permintaan informasi publik berupa jumlah permohonan informasi baik yang diterima atau yang ditolak serta sejumlah kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh PPID dalam kurun waktu 2024," kata Mulia.
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Komisi II DPRD Medan akan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
Komisi I DPRD Medan Desak Camat Berhentikan Kepling I Kelurahan Harjosari II
Komisi IV DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Tiang Kabel Semrawut