PPID Kanwil Kemenag Sumut Serahkan Laporan Tahunan ke Komisi Informasi Sumut
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS MSi menuturkan bahwa sebagai badan publik Kanwil Kemenag Sumut sudah menunjukkan kepatuhannya atas peraturan keterbukaan informasi publik yakni dengan menyerahkan laporan kegiatan tahunan dalam hal ini tahun 2024 di lingkungan PPID nya.
" Kami berharap badan publik lainnya bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sumut ini, karena laporan tahunan adalah kewajiban badan publik atas pelaksanaan aturan keterbukaan informasi publik. Dari laporan ini Komisi Informasi Sumut bisa melihat sejauh mana perkembangan layanan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik apalagi setiap tahunnya Komisi Informasi Sumut melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut," kata Eddy.
Turut hadir dua komisinoer KIP lainnya yakni Deddy Ardiansyah dan Muhammad Safii Sitorus menegaskan agar Kanwil Kemenag Sumut lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan pengelolaan informasi dan dokumentasi publiknya terlebih lagi pad saat melayani permohonan informasi dari masyarakat .
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Happy Water di Medan
Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Awasi ASN Terlibat Judol
Konta ke-81 Ditutup, GMI Wilayah I Fokuskan Inovasi Pelayanan dan Pembinaan Generasi Muda
Komisi IV DPRD Medan Minta Bangunan Tanpa Izin Disegel
Komisi IV DPRD Medan Minta Dinas Bina Marga Segera Perbaiki Jalan Mabar Hilir