PPID Kanwil Kemenag Sumut Serahkan Laporan Tahunan ke Komisi Informasi Sumut
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut Drs Eddy Syahputra AS MSi menuturkan bahwa sebagai badan publik Kanwil Kemenag Sumut sudah menunjukkan kepatuhannya atas peraturan keterbukaan informasi publik yakni dengan menyerahkan laporan kegiatan tahunan dalam hal ini tahun 2024 di lingkungan PPID nya.
" Kami berharap badan publik lainnya bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sumut ini, karena laporan tahunan adalah kewajiban badan publik atas pelaksanaan aturan keterbukaan informasi publik. Dari laporan ini Komisi Informasi Sumut bisa melihat sejauh mana perkembangan layanan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik apalagi setiap tahunnya Komisi Informasi Sumut melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut," kata Eddy.
Turut hadir dua komisinoer KIP lainnya yakni Deddy Ardiansyah dan Muhammad Safii Sitorus menegaskan agar Kanwil Kemenag Sumut lebih meningkatkan lagi kualitas pelayanan pengelolaan informasi dan dokumentasi publiknya terlebih lagi pad saat melayani permohonan informasi dari masyarakat .
Farid Wajdi Soroti Blackout Sumatera: Negara Jangan Sibuk Pencitraan, Tapi Perkuat Ketahanan Energi
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Komisi II DPRD Medan akan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
Komisi I DPRD Medan Desak Camat Berhentikan Kepling I Kelurahan Harjosari II