Program Jumat Curhat Bermanfaat Membangun Komunikasi Harmonis dengan Warga
Menjawab pertanya warga Sihaborgoan Dalan tersebut, Kapolsek menjelaskan, pelaku pencurian tergolong masih anak -anak yang berusia 12-17 tahun.
Sebagaimana diketahui bersama,lanjut Kapolsek,bila ada hubungan keluarga atau pertalian famili yang masih dekat, maka penanganan dapat melalui perangkat desa atau Kepala Desa setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Ketua BPD.
Selanjutnya, untuk langkah kedua dapat juga ditempuh dengan laporan Konseling dan laporan Polisi dengan perkara Tipiring.
Setelah mendengar penjelasan dari Iptu Elimawan Sitorus, warga paham dan mengerti tentang cara penangganan pencurian anak dibawah umur dan mengucapkan terima kasih.
"Kami akan tampung semua aspirasi yang dikeluhkan dan disampaikam bapak-bapak untuk ditindak lanjuti dengan baik," ucap Kapolsek dihadapan puluhan masyarakat.
Diakhir pertemuan Jumat Curhat tersebut, Kapolsek Barumun Tengah mengajak, elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar kamtibmas selalu kondusif yang memberikan rasa aman dan nyaman.
Turut serta mendampingi Kapolsek dikegiatan Jumat Curhat tersebut, Aiptu M.Sidabutar,Aipda Irdan Saleh Hasibuan,
Aipda Budi T Ginting,Aipda Smynar Saputra Aipda Amir Hamzah, Briptu Riyandi Azhari dihadiri puluhan warga Desa Sihaborgoan Dalan.(Ibnu).
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Happy Water di Medan
Kapolrestabes Medan: Keamanan Harus Dibarengi Rasa Aman bagi Masyarakat
Kerukunan Bubuhan Banjar Sumut Gelar Halal Bihalal
Bakti Sosial HUT Dewi Kwan Im, Vihara Candi Buddha Salurkan 500 Paket Sembako
Rumah Zakat Hadirkan Makanan Siap Saji untuk Warga Lopian yang Masih Berjuang Bangkit