Sudah Menjadi Tersangka di Poldasu, Oknum Mafia Tanah di Samosir Bebas Berkeliaran
Frans Zul Sianturi - Senin, 20 Maret 2023 14:37 WIB
istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Manurung didampingi Wakil Ketua Umum, Lundu P Pakpakan meminta Kapolda Sumatra Utara, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka dugaan oknum mafia tanah berinsial PS di Polda Sumatra Utara.
analisamedan.com -Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Manurung didampingi Wakil Ketua Umum, Lundu P Pakpakan meminta Kapolda Sumatra Utara, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka dugaan oknum mafia tanah berinsial PS di Polda Sumatra Utara.
Informasi yang dihimpun, oknum PS telah ditetapkan menjadi tersangka pada 26 November 2020 oleh Dirreskrimum Polda Sumut dan ditandatangani oleh Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K,M.Hum dan sampai sekarang masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
"Kami meminta Kapolda Sumatra Utara serius membasmi oknum-oknum mafia tanah di Sumatra Utara. Tersangka sudah ada, namun sampai sekarang Polda tidak kunjung menindaklanjutinya, ada apa dengan Polda Sumatra Utara ini," katanya dihadapan wartawan, Senin (20/3/2023) di Kota Medan.
Penetapan berinsial PS menjadi tersangka berdasarkan dengan No Polisi LP/1514/X/2019/SUMUT/SPKT/SPKT III, Oktober 2019 dengan pelapor Jons Arifin Turnip. PS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentik dan penggelapan sebagaimana Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana.
Persoalan mafia tanah seharusnya menjadi atensi oleh Kapolda Sumatra Utara, mengingat perbuatan oknum oknum mafia tanah di Sumatra Utara ini jelas sangat meresahkan masyarakat dan membuat masyarakat pemilik tanah menjadi korban hingga dikuatirkan terjadi pertumpahan darah.
Sebelumnya, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.I.K.,M.H diminta tidak ragu dalam menetapkan oknum mafia tanah di Samosir menjadi tersangka karena perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Samosir.
"Kami mendukung Kapolres Samosir, Bapak AKBP Yogie Hardiman dan meminta supaya tidak ragu-ragu menetapkan pelaku oknum mafia tanah. Sebab, sudah banyak dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Samosir," kata Ketua DPP LMP, Adek Erfil Manurung melalui Wakil Ketua Umum, Lundu P Pakpakan dalam siaran pers, Sabtu (18/3/2023).
Bahkan, diakui Lundu, pihak LMP juga sudah berkordinasi dengan Mabes Polri dan Kementrian ATR/BPN RI supaya perkara mafia tanah di Kabupaten Samosir yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri ini bisa segera terungkap.
Disamping itu, LMP juga menyesalkan lambatnya penanganan Polres Samosir dalam menangani laporan pengaduan masyarakat yang hampir berjalan setahun lebih. Padahal, oknum mafia tanah berinsial PS telah dilaporkan oleh salah seorang masyarakat Samosir korban Luhut Situngkir sejak Desember 2021 dengan laporan pemalsuan tanda tangan yang sudah terbukti palsu lewat Laboratorium Forensik Polda Sumatra Utara dan juga dilaporkan beberapa masyarakat di Samosir.
"Sekali lagi kami meminta semua pihak harus fokus dengan perkara mafia tanah di Samosir ini, dalam minggu ini juga kami akan mencoba berkordinasi dengan Kapolri Bapak Jendral Listyo Sigit di Mabes Polri dan meminta supaya kasus ini terungkap," tegas Lundu.
Wakil Direktur LBH AJWI Sumatra Utara, Arlius Zebua, S.H, M.H dan Agus Buulolo, S.H, M.H yang mendampingi masyarakat korban Luhut Situngkir menyampaikan, Luhut Situngkir membuat laporan pengaduan sejak 15 Desember 2021 dengan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik.
Dalam perkara pemalsuan tanda tangan itu, tujuh orang saksi sudah diperiksa, Andifri Vitalis Simarmata, Tahan Situngkir, Kalpen Sinaga, Parulian Sagala, Rotua Turnip, Osmar Simarmata dan Coki Pangaribuan.Tidak itu saja, pemeriksan terhadap korban Luhut Situngkir dengan menyita barang bukti, sekaligus menerima bukti pembanding tanda tangan sudah dilakukan kepolisian Polres Samosir hingga penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap warkah sertifikat yang didalamnya terdapat tanda tangan pelapor diduga palsu juga sudah ada.
"Terlapor atas nama Punguan Situmorang juga sudah diperiksa bahkan saksi ahli pidana juga sudah diperiksa, unsur unsur yang memenuhi dalam pidana seperti saksi dan bukti sudah ada. Sehingga, tidak ada lagi alasan dari Polres Samosir untuk tidak menetapkan Punguan Situmorang menjadi tersangka," tegas Zebua.
Tidak itu saja, Luhut Situngkir sebagai korban juga mengaku sangat lelah capek datang ke Polres Samosir, Luhut meminta Kapolda Sumatra Utara dapat merespon kasus yang dinilainya begitu sulit dituntaskan oleh kepolisian di Polres Samosir.
"Bapak Kapolda, tolonglah saya, kalau memang polisi di Polres Samosir tidak sanggup lagi, lebih baik kasus saya di SP3 saja, berikan saya kepastian hukum bapak, tolong saya masyarakat kecil ini," kata pria yang berprofesi sebagai guru ini.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Juta Uang Warga Tarutung Diduga Digelapkan, Oknum ASN Pemkab Samosir Dilaporkan di Polda
Diduga Menipu dan Menggelapkan Uang Ratusan Juta, Dirut PT BCL Dilaporkan di Poldasu
Diduga Menipu dan Menggelapkan Sertifikat Rumah, Oknum Guru SMA 1 Namorambe Harus Ditetapkan Tersangka
Pemprovsu Umumkan Kepengurusan Baru Toba Caldera Geopark, Putra Putri Toba "Terbuang"
Hasil Pertemuan KPU dengan Poldasu, Lokasi Debat ke 3 Pilkada Sumut Dipindah
Korban Kecewa, Kapolda Sumut Diduga Ragu Tetapkan Dua Terduga Pelaku Penipuan, Penggelapan Testing AKPOL Menjadi Tersangka
Komentar