Terkait Pemberian Dana CSR, Bank Sumut Diduga "Main Mata" dengan Pengurus Yayasan Milik Walikota Tanjungbalai

Sugiatmo - Jumat, 21 Juni 2024 21:12 WIB
Terkait Pemberian Dana CSR, Bank Sumut Diduga "Main Mata" dengan Pengurus Yayasan Milik Walikota Tanjungbalai
analisamedan.com/Wika
Dari kiri, Wali Kota Tanjungbalai Waris Tholib, Pimpinan Operasional Cabang Bank Sumut Tanjungbalai, T.Irmensyah, dan Ketua Yayasan, Hilda Aulia Fatwa yang diduga terlibat persekongkolan jahat dana CSR Tahun 2023 PT.Bank Sumut kepada Yayasan Al Fatwa Ailiyah.

analisamedan.com - Pihak PT. Bank Sumut Cabang Tanjungbalai diduga "main mata" dengan Pengurus Yayasan Al Fatwa Ailiyah (AFA) yang menerima program CSR Tahun 2023 senilai Rp97.013.190,- dimana Ketua Yayasan tersebut merupakan Karyawan kontrak di bank pemerintah daerah tersebut.

Dugaan itu disampaikan Ketua Gerakan Aktivis Sosial (GAS) Kota Tanjungbalai, Faisal Rambe yang terus menyoroti pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Yayasan AFA yang didirikan Walikota Tanjungbalai, Waris Tholib.

"Patut diduga CSR kepada Yayasan Al Fatwa Ailiyah karena ada "main mata" atau persekongkolan jahat sesama orang dalam Bank Sumut. Apalagi Ketua Yayasan, Hilda Aulia Fatwa diketahui sebagai karyawan kontrak di bank milik pemerintah Provinsi Sumatera itu," ujar Faisal di Tanjungbalai, Jum'at (21/6/2024).

Menurut Faisal, persekongkolan jahat bisa saja terjadi antarsesama oknum orang dalam bank untuk memuluskan pemberian CSR kepada Yayasan AFA yang diyakini tidak memiliki laporan keuangan yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (4) huruf (e) PP 63 Tahun 2008 untuk syarat mendapatkan bantuan pemerintah.

"Saya yakin betul Yayasan AFA tidak memenuhi syarat untuk mendapat CSR, sebab diketahui yayasan tersebut baru berdiri bulan Mei 2023. Namun, karena Ketua Yayasan adalah karyawan kontrak PT.Bank Sumut dan Pendiri sekaligus Pembina Yayasan adalah Walikota Tanjungbalai, maka semua bisa diatur," kata Faisal menduga.

Faisal melanjutkan, agar gonjang-ganjing pemberian CSR Bank Sumut kepada Yayasan AFA sebesar Rp97.013.190, milik keluarga Walikota Tanjungbalai itu terungkap kebenarannya, sudah sepantasnya Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengusutan.

"APH seperti Kejaksaan atau Kepolisian kita minta mengusut pemberian CSR Bank Sumut kepada Yayasan AFA. Jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, penjarakan pihak-pihak yang terlibat," kata Faisal Rambe.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Operasional Cabang Bank Sumut Tanjungbalai, T.Irmensyah saat dikonfirmasi pada (28/5/2024) menjelaskan, CSR Bank Sumut Tahun 2023 kepada Yayasan Al Fatwa Ailiyah diberikan berdasarkan ajuan Pemkot Tanjung Balai (Baperida) kepada pimpinan Bank Sumut Pusat di Medan.

Irmen juga mengakui bahwa terhadap berkas Yayasan Al Fatwa Ailiyah telah melalui pemeriksaan/verifikasi, dan berdasarkan berkas tersebut diketahui yayasan tersebut milik Walikota Tanjungbalai Waris Tholib.

"Dana program CSR Bank Sumut tersebut langsung masuk (ditransfer) ke rekening milik Yayasan Al Fatwa Ailiyah yang Ketuanya Hilda Aulia Fatwa dan merupakan karyawan kontrak di Bank Sumut," kata T.Irmensyah ketika itu. (WIKA)


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru