Tetap Membandel, 16 Operator Bus AKDP Mendapat Peringatan 1 Dari Dishub Sumut
analisamedan.com -Dinilai tetap membandel, sebanyak 16 operator Bus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) mendapatkan surat peringatan I dan bila tidak diindahkan sampai pada peringatan selanjutnya maka izin operasional bisa dibekukan.
"Saat ini, kami telah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) kepada 16 operator AKDP yang memiliki Pool di ruas Jalan Sisingamangaraja dan ruas Jalan Jamin Ginting, Medan, jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran perizinan, lokasi pool dan naik turun penumpang," kata Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan dan Penertiban Kamseltibcarlantas di Aula Sinabung, Markas Polda Sumut, Medan, Rabu (3/7/2024).
Agustinus menjelaskan, setelah peringatan pertama ini, operator bus AKDP diberi waktu 30 hari untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai pemilik izin. Ketentuan ini mencakup antara lain: mengoperasikan pool di tempat yang telah ditentukan, menggunakan kendaraan berizin dan laik jalan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang ditetapkan, sesuai Perwal Kota Medan No. 61 tahun 2018.
Peringati Hari Kartini dan Hardiknas 2026, IKWI Sumut Anjangsana Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Warakauri PWI Sumut
Percepat Distribusi ke Pelabuhan, KAI Sumut Angkut 9.855 Ton CPO di April 2026
DPRD Medan Dukung Penurunan Retribusi Parkir
JNE Distribusikan Lebih Dari 500 Ton Bantuan dari #TemanJNE Untuk Korban Bencana Sumatera
DPRD Medan Minta Pertamina Jamin Kelancaran Distribusi Energi