Tetap Membandel, 16 Operator Bus AKDP Mendapat Peringatan 1 Dari Dishub Sumut
"Jika peringatan pertama tidak diindahkan, kami berikan peringatan kedua. Jika tidak diindahkan juga, sanksi administrasi dan pembekuan izin menanti. Sementara terhadap pool yang berada di lokasi terlarang dan pool kendaraan yang digunakan oleh operator AKDP ilegal (plat hitam), diberlakukan sanksi pidana oleh polisi," tegasnya.
Wakapolda Sumut, Brigjen Roni Samtana, menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan melibatkan aparat dan seluruh elemen masyarakat. Untuk menertibkan pool bus tanpa izin, Wakapolda menginstruksikan pemberian surat peringatan hingga penyegelan terhadap pool bus yang melanggar aturan. Dinas Perizinan Kota Medan sebelumnya melaporkan terdapat 71 pool bus tidak berizin di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Peringati Hari Kartini dan Hardiknas 2026, IKWI Sumut Anjangsana Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Warakauri PWI Sumut
Percepat Distribusi ke Pelabuhan, KAI Sumut Angkut 9.855 Ton CPO di April 2026
DPRD Medan Dukung Penurunan Retribusi Parkir
JNE Distribusikan Lebih Dari 500 Ton Bantuan dari #TemanJNE Untuk Korban Bencana Sumatera
DPRD Medan Minta Pertamina Jamin Kelancaran Distribusi Energi