Tidak Terbukti Bersalah Secara Primer, Mangindar Simbolon Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan Lagi
Frans Zul Sianturi - Rabu, 20 Maret 2024 08:29 WIB
istimewa
Kuasa hukum Mangindar Simbolon memberikan keterangan dihadapan wartawan
analisamedan.com -Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, Mangindar Simbolon diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan primer dan membebaskannya dari dakwaan primer.
Namun, menyatakan Mangindar Simbolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal UU No 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan subsider.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, 19 Maret kemarin.
Lalu, dalam putusan itu juga, Mangindar Simbolon juga tetap berada di rumah tahanan hingga 5 bulan kedepan karena divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Wakaf Hijau dan Tobat Ekologis Nasional di UISU
300 Hari Kepemimpinan Jean Calvijn, Polrestabes Medan Klaim Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen
Segerakan !
Lambok Sidabutar Sang "Pemburu Koruptor" di Tanah Sidimpuan Dimutasi ke Kejagung
Duduk Perkara Kadishub Sidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Tanjung Gusta
Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
Komentar
Berita Terbaru
Transformasi Kualitas SDM Dosen dan Tendik UINSU Medan
Bawa Sabu Dalam Tas Modifikasi, Penumpang Travel Medan-Aceh Ditangkap Polisi
Pulang dari Kamboja, Pria Bawa 100 Pod Getar Ditangkap Polisi
Semangat Harhubnas 2026: KAI Divre I Sumut Hubungkan Masyarakat untuk Masa Depan Lebih Maju
Pegadaian Edukasi 200 Mahasiswa USU Soal Keuangan dan Risiko Pinjol Ilegal
Yayasan Cakrawala Lestari Sumatera Ucapkan Selamat Milad ke-60 MW KAHMI
Bisnis Sabu Baru Sebulan, Pemuda 25 Tahun Berujung di Tangan Polisi