Tidak Terbukti Bersalah Secara Primer, Mangindar Simbolon Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan Lagi
Frans Zul Sianturi - Rabu, 20 Maret 2024 08:29 WIB
istimewa
Kuasa hukum Mangindar Simbolon memberikan keterangan dihadapan wartawan
analisamedan.com -Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, Mangindar Simbolon diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan primer dan membebaskannya dari dakwaan primer.
Namun, menyatakan Mangindar Simbolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal UU No 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan subsider.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, 19 Maret kemarin.
Lalu, dalam putusan itu juga, Mangindar Simbolon juga tetap berada di rumah tahanan hingga 5 bulan kedepan karena divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama empat tahun denda Rp100 juta, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan.
Kuasa Hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua dan kawan kawan mengapresiasi pertimbangan hukum dalam mengadili dan memutus Perkara Terdakwa Ir. Mangindar Simbolon dan putusan Majelis Hakim menegaskan, Mangindar Simbolon tidak terbukti Korupsi secara primer.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Segerakan !
Lambok Sidabutar Sang "Pemburu Koruptor" di Tanah Sidimpuan Dimutasi ke Kejagung
Duduk Perkara Kadishub Sidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Tanjung Gusta
Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba
Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan
Komentar