Tidak Terbukti Bersalah Secara Primer, Mangindar Simbolon Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan Lagi

Frans Zul Sianturi - Rabu, 20 Maret 2024 08:29 WIB
Tidak Terbukti Bersalah Secara Primer, Mangindar Simbolon Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan Lagi
istimewa
Kuasa hukum Mangindar Simbolon memberikan keterangan dihadapan wartawan


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama empat tahun denda Rp100 juta, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan.

Kuasa Hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua dan kawan kawan mengapresiasi pertimbangan hukum dalam mengadili dan memutus Perkara Terdakwa Ir. Mangindar Simbolon dan putusan Majelis Hakim menegaskan, Mangindar Simbolon tidak terbukti Korupsi secara primer.





Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Segerakan !

Segerakan !

Lambok Sidabutar Sang "Pemburu Koruptor" di Tanah Sidimpuan Dimutasi ke Kejagung

Lambok Sidabutar Sang "Pemburu Koruptor" di Tanah Sidimpuan Dimutasi ke Kejagung

Duduk Perkara Kadishub Sidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Tanjung Gusta

Duduk Perkara Kadishub Sidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Tanjung Gusta

Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba

Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba

BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan

Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan

Komentar
Berita Terbaru