Tidak Terbukti Bersalah Secara Primer, Mangindar Simbolon Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan Lagi
Frans Zul Sianturi - Rabu, 20 Maret 2024 08:29 WIB
istimewa
Kuasa hukum Mangindar Simbolon memberikan keterangan dihadapan wartawan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama empat tahun denda Rp100 juta, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan.
Kuasa Hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua dan kawan kawan mengapresiasi pertimbangan hukum dalam mengadili dan memutus Perkara Terdakwa Ir. Mangindar Simbolon dan putusan Majelis Hakim menegaskan, Mangindar Simbolon tidak terbukti Korupsi secara primer.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE: