Tidak Terbukti Bersalah Secara Primer, Mangindar Simbolon Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan Lagi
Frans Zul Sianturi - Rabu, 20 Maret 2024 08:29 WIB
istimewa
Kuasa hukum Mangindar Simbolon memberikan keterangan dihadapan wartawan
analisamedan.com -Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, Mangindar Simbolon diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan primer dan membebaskannya dari dakwaan primer.
Namun, menyatakan Mangindar Simbolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal UU No 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan subsider.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, 19 Maret kemarin.
Lalu, dalam putusan itu juga, Mangindar Simbolon juga tetap berada di rumah tahanan hingga 5 bulan kedepan karena divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
300 Hari Kepemimpinan Jean Calvijn, Polrestabes Medan Klaim Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen
Segerakan !
Lambok Sidabutar Sang "Pemburu Koruptor" di Tanah Sidimpuan Dimutasi ke Kejagung
Duduk Perkara Kadishub Sidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Tanjung Gusta
Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba
Komentar
Berita Terbaru
Jalan Lingkar Rimba Soping Rusak, Rapidin DPR RI: Segera Saya Sampaikan ke Gubernur Untuk Perbaikan
Jelang Hari Kemerdekaan, PDI-P Salurkan Beasiswa Untuk Pelajar di Padangsidimpuan
Vario Bonceng Empat di Sidimpuan Tabrak Pembatas Jembatan, Satu Tewas dan Tiga Terluka
Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar, Barang Bukti Dimusnahkan
Tersangka Pembunuh Bocah di Tapsel, Ternyata Tetangga Dan Sempat Ikut Mengevakuasi Korban Dari Dalam Sumur
Bupati Deli Serdang Resmikan Alun -Alun Percut Sei Tuan
Bocah 7 Tahun di Tapsel Ditemukan Tewas Didalam Sumur Warga