Tidak Terbukti Bersalah Secara Primer, Mangindar Simbolon Jalani Sisa Hukuman 5 Bulan Lagi
Frans Zul Sianturi - Rabu, 20 Maret 2024 08:29 WIB
istimewa
Kuasa hukum Mangindar Simbolon memberikan keterangan dihadapan wartawan
analisamedan.com -Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa, Mangindar Simbolon diputus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan primer dan membebaskannya dari dakwaan primer.
Namun, menyatakan Mangindar Simbolon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam Pasal UU No 31 tahun 1999 sesuai dengan dakwaan subsider.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As'Ad Rahim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa, 19 Maret kemarin.
Lalu, dalam putusan itu juga, Mangindar Simbolon juga tetap berada di rumah tahanan hingga 5 bulan kedepan karena divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Segerakan !
Lambok Sidabutar Sang "Pemburu Koruptor" di Tanah Sidimpuan Dimutasi ke Kejagung
Duduk Perkara Kadishub Sidimpuan Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Tanjung Gusta
Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba
Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Anggarkan Rp.8 Miliar Untuk DI Ujung Gurap Sidimpuan, Konsultan Pengawas Rp.200 Juta
DPRD Medan Soroti Proyek BRT, Jangan Sampai Bebani APBD dan Timbulkan Kemacetan
Indonesia Masuk Semifinal Usai Taklukkan Vietnam
Terima Bantuan BPKH dan Rumah Zakat, Wakil Rektor I USU Pesankan Mahasiswa Jaga Amanah dan Tetap Semangat Kuliah
2 Dapur MBG di Sidimpuan Tidak Beroperasi. Siswa Pulang Sekolah Kecewa
Darmin: Analisis PANS Juni, Sektor Perbankan dan Komoditas Berpeluang Cuan
PT. Panin Sekuritas Medan Terima Kunjungan Rombongan Financial Planner Malaysia