Ada Manipulasi Uang Sewa dan Jumlah Toko, Komisi III DPRD Medan Sidak Pertokoan Dikelola PUD Pasar
analisamedan.com - Komisi III DPRD Medan inspeksi mendadak (sidak) kawasan pertokoan asset Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan di Jalan Pandu Baru yang membayar sewa hanya Rp 78.900/bulan. Dari hasil temuan dewan, selain sewa murah ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko. Jika sebelumnya manajemen PUD Pasar menyebut hanya mendapat kontribusi dari 57 unit ternyata mencapai 95 unit.
Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah (Nasdem) didampingi anggota Komisi Mulia Syahputra Nasution (Gerindra) dan Abdul Rahman Nasution (PAN), Senin siang (20/3/2023). Hadir juga dalam peninjaun manajemen PUD Pasar yang dipimpin Dirut Suwarno SH didampingi para stafnya.
Mendapat laporan akurat dilapangan, anggota dewan tampak kecewa dan geleng geleng kepala. Seperti Mulia Syahputra misalnya, mengaku sangat menyayangkan buruknya sistem pengelolaan asset Pemko yang dikelola PUD Pasar.
Baca Juga : Anggota DPRD Dukung MUI Dan Muhammadiyah Soal Maraknya Hiburan Malam di Sidimpuan
Seperti terkait jumlah kios yang membayar kontribusi hanya 57 kios. Pada hal fakta sebenarnya ada 95 unit kios. Beberapa oarang oknum memiliki ruko lebih dari satu namun dalam pembayaran kontribusi terhitung satu unit.
Apalagi dari hasil temuan ada nama yang penyewa di PUD Pasar dan menyewakan lagi ke pihak lain. Terkait hal itu, Mulia Syaputra minta tegas kepada jajaran direksi PUD Pasar agar segera melakukan kajian atas perhitungan ekonomis sehingga bisa menetapkan nilai retribusi yang telah disesuaikan.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Suwarno kepada wartawan dilapangan mengaku tidak mengetahui kondisi asset sebenarnya. Suwarno pun mengaku mengetahui setelah adanya pemberitaan di media.
"Ke depan akan kita kaji ulang soal penetapan sewa," ujar Suwarno seraya mengaku ada 95 unit ruko asset Pemko yang di Kelola PUD Pasar di inti Kota Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Seperti diketahui, pihak manajemen Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan menyebut masih mengelola 57 unit ruko asset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 sd Rp 361.600 per bulan. Ruko itu terletak di inti Kota Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Dari pengakuan Kepala Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan Afrial Syaputra (Ferry) beberapa hari lalu jika pihaknya ada mengelola ruko 57 unit milik Pemko Medan. Dan saat ini kios tersebut disewakan kepada pihak ke tiga mayoritas Tukang Jahit.
Diketahui Tukang Jahit di Jl Pandu, terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kelas ekonomi menengah keatas.
Disampaikan Ferry, adapun kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa Ruko di Jalan Pandu jumlah nya berpariasi dari Rp 78.900 sampai dengan Rp 361.600 setiap bulannya.
Sedangkan kontribusi kebersihan diterima Rp 11.300 hinggq Rp 81.400 per bulan. "Total keseluruhan sekitar Rp 14 juts per bulan," sebutnya.
PAD Hanya Rp400 Juta, Komisi III DPRD Medan Sarankan PUD Pasar Tak Pakai Pihak Ketiga
DPRD Medan Minta Rencana PUD Pasar Putus Kontrak 100 Tenaga Honorer Dipertimbangkan
Komisi III DPRD Medan : PAD Pajak Restoran Bocor
PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar, Serap Aspirasi Pedagang
DPRD Medan Rekomendasikan Kejari Periksa Jajaran PUD Pasar