Komisi III DPRD Medan Rekomendasikan Tak Ada Revitalisasi di Pusat Pasar
"Rekomendasi kami Pemko Medan agar tidak memindahkan, menggusur dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan gedung. Kami meminta agar Pusat Pasar merupakan bangunan yang harus dilindungi," tegas Afif.
Sambung Afif, pihaknya meminta agar PUD Pasar membuat Surat Edaran tidak adanya revitalisasi dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi. Afif melanjutkan menolak keras adanya pembongkaran revitalisasi Pusat Pasar lantaran Pusat Pasar merupakan bangunan yang sudah berdiri sejak lama.
"Perlu diketahui Pusat Pasar ini menjadi bangunan aset bersejarah di Kota Medan. Kita juga memikirkan ribuanwarga yang mencari nafkah. Maka kita tadi mengeluarkan rekomendasi dan tadi diterima oleh Pemko Medan. Besok surat edaran yang kita mintakan akan dibagikan pihak PUD Pasar kepada pedagang," pungkas politisi Nasdem itu.
Sebelumnya dalam pertemuan itu para pedagang sangat resah karena adanya pernyataan pejabat Pemko Medan yang menyatakan bahwa Pusat Pasar akan direvitalisasi.
"Kami menolak adanya wacana revitalisasi oleh Pemko Medan yang sudah beredar di berbagai media termasuk medsos. Jika ini dilakukan, maka belasan ribu warga akan kehilangan mata pencarian terutama para pekerja dan kami sebagai pedagang karena bangunan akan dirubuhkan," kata sejumlah pedagang yang hadir.
Komisi III DPRD Medan : PAD Pajak Restoran Bocor
Komisi III DPRD Medan Akan Sidak Tempat Hiburan Malam
RDP Komisi III DPRD Medan dengan Bapenda ‘Panas’
Terancam Tutup, Ini Pendapat Komisi III DPRD Soal Kebun Binatang Medan
Upah Minimum Kota Medan tahun 2024 Naik 4 persen, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD