2 Kurir 105 Ball Ganja Diamankan Polres Langkat
analisamedan.com - Dua orang terduga kurir narkotika jenis ganja ditangkap polisi di Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari tangan keduanya masing-masing AS (29) dan DR (28) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, turut disita ganja kering sebanyak 105 ball didalam bungkus lakban berwarna kuning seberat 105.000 gram.
"Penangkapan berawal Kamis tanggal 30 Maret 2023, personel Polsek Tanjung Pura mendapat kabar ada mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1815 WT melintas dari Aceh menuju Kota Medan," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH pada saat konferensi pers, Senin sore (3/4/2023).
Petugas yang melakukan pengintaian dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku dan berhasil menyita ganja kering. Personel menemukan tiga goni plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja kering.
"Ganja ini dibalut dengan solasiban warna kuning. Sempat memang terjadi kejar mengejar antara petugas dilapangan dan mobil akhirnya dapat dihentikan di Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat," sebut Kapolres Langkat.
Tak hanya bal ganja kering, jelas dia, personel juga menyita satu unit mobil Xenia Warna Putih, tiga buah goni, uang Rp 700 ribu, handphone merek Oppo A15S warna hitam, handphone warna biru, dua dompet warna coklat, satu kartu tol dan satu tas selempang warna hijau merek Hongyunda.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, bahwa narkotika jenis ganja kering yang dibawa berasal dari Kota Langsa dengan tujuan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan arahan dari seseorang dan nanti disana ada yang akan mengambil ganja-ganja kering ini.
Kedua pelaku mendapat upah Rp 40 juta, tetapi yang baru diterima kedua pelaku baru Rp 3 juta sebagai uang jalan. "Sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung, dan nantinya akan akan diterima oleh seorang pria bernama Adul," sebut Kapolres Langkat.