Kabut Asap Selimuti Padangsidimpuan, Disdik Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Luar Ruangan

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 14 Oktober 2026 11:37 WIB
Kabut Asap Selimuti Padangsidimpuan, Disdik Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Luar Ruangan

analisamedan.com -Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh satuan pendidikan terkait antisapasi dilingkungan sekolah dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa(14/10/2026).

Dalam surat edarannya bernomor : 400.3/3993.TU/2026 Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabit Asap Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Dimana seluruh sekolah diminta membatasi kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruangan, seperti olahr aga, upacara bendera, senam bersama, kegiatan ekstrakurikuler lapangan, dan aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan asap agar dibatasi atau disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.

Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan AR Hariri Hasibuan membenarkan kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi.

"Ini merupakan langkah kewaspadaan. Agar kegiatan siswa diluar rungan dibatasi serta langkah-langkah menganjurkan penggunaan masker jika kabut asap semakin memburuk" Kata Kadis Pendidikan.

Sedangkan rencana pembelajaran jarak jauh (daring) masih tahap kajian dan jika semakin memburuk juga akan diterapkan.

Berikut poin surat edaran dinas pendidikan.

Dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota
Padangsidimpuan serta berdasarkan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang aman dan sehat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh satuan pendidikan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap yang dapat memengaruhi kesehatan warga sekolah;

2. Kepala satuan pendidikan agar memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik secara berkala serta berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan;

3. Kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di luar ruangan, seperti olahraga, upacara bendera, senam bersama, kegiatan ekstrakurikuler lapangan, dan aktivitas lainnya yang berpotensi meningkatkan paparan asap agar dibatasi atau disesuaikan dengan kondisi kualitas udara;

4. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dianjurkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan;

5. Satuan pendidikan agar menyediakan akses air minum yang cukup dan mengimbau warga sekolah untuk menjaga kesehatan dengan memperbanyak
konsumsi air putih;

6. Apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, pusing, atau keluhan lainnya, agar segera mendapatkan penanganan medis dan orang tua/wali peserta didik segera dihubungi;

7. Kepala satuan pendidikan agar memastikan ruang belajar memiliki sirkulasi udara yang baik serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah;

8. Dalam hal kondisi kabut asap semakin memburuk dan berdasarkan rekomendasi instansi berwenang, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan akan menerbitkan
kebijakan lebih lanjut terkait penyesuaian proses pembelajaran; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).


9. Setiap satuan pendidikan agar melaporkan perkembangan kondisi di sekolah masing-masing kepada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan melalui
pengawas sekolah atau bidang terkait
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru