4 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati oleh JPU Kejari Tanjungbalai

Sugiatmo - Kamis, 14 Maret 2024 16:22 WIB
4 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati oleh JPU Kejari Tanjungbalai
analisamedan/Dedy Tanjung
Empat terdakwa yang dituntut mati JPU Kejaksaan Tanjungbalai

Dari dalam boat yang dikendarai terdakwa, Polisi menemukan dua jerigen berwarna biru berisikan 15.602,16 gram (Lima Belas Ribu Enam Ratus Dua Koma Enam Belas) gram narkotika jenis shabu dan 10.000 (Sepuluh Ribu) butir Pil Ekstasi berlogo Minion yang setara dengan berat 4549,94 gram.

Lebih lanjut Andi Sahputra Sitepu, SH mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut telah relevan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada.

Adapun alasan yang memberatkan bagi para terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah yang tengah giatnya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Para terdakwa juga terlibat peredaran narkotika jaringan Internasional, apalagi terdakwa M.Safii alias Ationg adalah residivis dalam kasus yang sama.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru