4 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati oleh JPU Kejari Tanjungbalai
Dari dalam boat yang dikendarai terdakwa, Polisi menemukan dua jerigen berwarna biru berisikan 15.602,16 gram (Lima Belas Ribu Enam Ratus Dua Koma Enam Belas) gram narkotika jenis shabu dan 10.000 (Sepuluh Ribu) butir Pil Ekstasi berlogo Minion yang setara dengan berat 4549,94 gram.
Lebih lanjut Andi Sahputra Sitepu, SH mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati tersebut telah relevan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada.
Adapun alasan yang memberatkan bagi para terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah yang tengah giatnya melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Para terdakwa juga terlibat peredaran narkotika jaringan Internasional, apalagi terdakwa M.Safii alias Ationg adalah residivis dalam kasus yang sama.
Pegadaian dan Kejari Medan Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Vape Diduga Mengandung Narkotika di Rumah Kos, Dua Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 128 Vape Diduga Berisi Narkotika, Satu Orang Ditangkap
Selebgram Sekaligus DJ di Medan Diciduk Polisi, Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama Dua Rekannya