4 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati oleh JPU Kejari Tanjungbalai
Sugiatmo - Kamis, 14 Maret 2024 16:22 WIB
analisamedan/Dedy Tanjung
Empat terdakwa yang dituntut mati JPU Kejaksaan Tanjungbalai
"Tuntutan tersebut kita harap dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika," katanya.
Andi juga menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/03/24) minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa atau Penasehat Hukum. (ds)
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pegadaian dan Kejari Medan Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Polrestabes Medan Bongkar Gudang Vape Diduga Mengandung Narkotika di Rumah Kos, Dua Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan Dua Terduga Pelaku Narkotika
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 128 Vape Diduga Berisi Narkotika, Satu Orang Ditangkap
Selebgram Sekaligus DJ di Medan Diciduk Polisi, Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama Dua Rekannya
Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sekolah di Sidimpuan
Komentar