4 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati oleh JPU Kejari Tanjungbalai
Sugiatmo - Kamis, 14 Maret 2024 16:22 WIB
analisamedan/Dedy Tanjung
Empat terdakwa yang dituntut mati JPU Kejaksaan Tanjungbalai
"Tuntutan tersebut kita harap dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika," katanya.
Andi juga menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/03/24) minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa atau Penasehat Hukum. (ds)
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selebgram Sekaligus DJ di Medan Diciduk Polisi, Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama Dua Rekannya
Kejari Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Sekolah di Sidimpuan
Polrestabes Medan Musnahkan Narkotika Rp50 Miliar, 212 Tersangka Ditangkap dalam 42 Hari
Operasi Malam di Jalan Sei Bingai, Dua Pengedar Inex Ditangkap
Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Medan Johor, Sita 95,81 Gram Sabu
Sosok Inspiratif di Balik Pojok Sastra MAN Tanjungbalai
Komentar