Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas

Sugiatmo - Rabu, 13 Agustus 2025 06:04 WIB
Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas
analisamedan/ibnu
Tiga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Palas saat menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (12/8/2025) malam.

Tak berhenti di situ, korban juga mengalami pemukulan, tendangan, bahkan diduga disundut rokok karena tuduhan pencurian jajanan dan uang di warung milik LN.

Penuturan orangtua korban, bahwa anaknya dibawa ke rumah kepala desa. Di sana, pihak pelaku meminta ayah korban membayar "ganti rugi" sebesar Rp15 juta dalam waktu dua bulan. Jika tidak, ikatan pada tubuh anaknya tidak akan dilepaskan.

"Anak saya diikat dari jam 03.00 pagi sampai mediasi selesai. Mereka bilang kalau uang Rp15 juta itu tidak dibayar, ikatan tidak akan dibuka, dengan terpaksa saya sanggupi agar ikatan dilepaskan,"ungkapnya.

Dinas Pengendalian Penduduk dan KB melalui Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padanglawas, Suwandi Siregar,SH didampingi Wakil Ketua, Syarif Budiman, mengapresiasi Polres Palas yang menangkap ketiga pelaku kekerasan anak dibawah umur.

"Kita mengapresiasi Polres Palas, melakukan tindakan tegas dengan menagkap tiga tersangka pelaku tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun," tuturnya. (Ibnu)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru