Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas
analisamedan.com - Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas (Palas) akhirnya mentapkan tiga tersangka kasus kekerasan anak perempuan dibawah umur,di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun. Kasus ini terkesan lambat hingga mengundang elemen mahasiswa berunjuk rasa.
Pantuan di Polres Palas sekira pukul 22.11 WIB,tiga tersangka ditangkap Opsnal Satreskrim Polres Palas,Selasa (12/8/2025). Para tersangka berinsial LN dan dua anaknya berinsial D dan A,warga Desa Sibuhuan Jae,Kecamatan Barumun.
Ketiga pelaku digiring masuk ke ruang Satreskrim untuk proses hukum kasus kekerasan anak di bawah umur.
Ketiga orang tersangka masing -masing berinsial LN, D dan A,warga Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, terbukti melakukan penganiyaan terhadap seorang bocah perempuan usia 10 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melakukan penganiyaan secara bersama dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan korban serta memukul, menendang kaki dan meyudutkan api rokok ke bagian badan korban sebanyak empat kali," ungkap salah seorang perwira.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, adanya keterlibatan D dan A, sehingga keduanya turut dijerat hukum melakukan tindak pidana kekerasan anak.
Saat ini, ketiganya resmi berstatus tersangka dan sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Palas.
Penangkapan ketiga tersangka,bermula dari laporan ayah korban, Damhuri Hasibuan kepihak Polres Palas,pada tanggal 27 Juni 2025.
Ia menyebut, bahwa anak perempuan yang masih anak di bawah umur dianiaya secara tragis di depan warung milik LN.
Tindakan LN bersama dua anaknya D dan A sebagai pelaku penganiayaan melakukan tindakan kekerasan secara bersama terhadap korban yang dituduh mencuri jajanan dan uang di warung mereka.
Insiden ini terjadi penganiayaan,terjadi, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali plastik hitam. Sebelum diikat, korban disebut dipergoki D tengah mengambil jajanan di warung yang ia jaga.
Tak berhenti di situ, korban juga mengalami pemukulan, tendangan, bahkan diduga disundut rokok karena tuduhan pencurian jajanan dan uang di warung milik LN.
Penuturan orangtua korban, bahwa anaknya dibawa ke rumah kepala desa. Di sana, pihak pelaku meminta ayah korban membayar "ganti rugi" sebesar Rp15 juta dalam waktu dua bulan. Jika tidak, ikatan pada tubuh anaknya tidak akan dilepaskan.
"Anak saya diikat dari jam 03.00 pagi sampai mediasi selesai. Mereka bilang kalau uang Rp15 juta itu tidak dibayar, ikatan tidak akan dibuka, dengan terpaksa saya sanggupi agar ikatan dilepaskan,"ungkapnya.
Dinas Pengendalian Penduduk dan KB melalui Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padanglawas, Suwandi Siregar,SH didampingi Wakil Ketua, Syarif Budiman, mengapresiasi Polres Palas yang menangkap ketiga pelaku kekerasan anak dibawah umur.
"Kita mengapresiasi Polres Palas, melakukan tindakan tegas dengan menagkap tiga tersangka pelaku tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun," tuturnya. (Ibnu)
2 Anak Hanyut di Sungai Barumun Palas, Basarnas Lakukan Pencarian
PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan
Adi Siregar Ditunjuk Plt Kepala BPBD Palas
Heboh, Beruang Madu Berkeliaran di Pemukiman Pasar Sibuhuan Palas
Bupati Kukuhkan 62 Paskibra Tingkat Kabupaten Palas