Dinilai Lalai, Keluarga Korban Minta Nakhoda Kapal Karam di Tapteng Dihukum
Sebelumnya dimedia, Koordinator Pos (Korpos) Basarnas Sibolga, Ruvinus Bangun menyampaikan bahwa mereka mendapatkan informasi Kapal tenggelam yang berkapasitas kurang lebih 30 orang itu di perairan Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya ± dua mil dari bibir pantai Pulau Situngkus. Korban 3 orang meninggal dunia dan selebihnya selamat. Sementara data korban dari Kisaran, Kabupaten Asahan yang selamat, Agustian (41), Sanjaya (36), Gahaji (9), sedangkan Irmayulita (38), Fahri muntas (11) dan Ratnah (50) meninggal dunia.
Informasi diperoleh Perahu kayu atau kapal stempel tenggelam
tersebut diduga bermerek Dolphin nomor 07 milik A Panjaitan, yang dinakhodai
oleh pria berinisial I, sedangkan ABK berinisial S dengan alamat serupa, Jalan
Budi Luhur Kecamatan Pandan.
Disinggung soal Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Dolphin tersebut, Ruvinus Bangun mengatakan telah diamankan oleh pihak Kepolisian."Mereka selamat, dan sudah diamankan sama Polsek Pandan," cetusnya.
Begal Marak di Medan, Warga Resah dan Desak Negara Bertindak
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
Hukum Bisnis Islam: Kompas Etis di Era Digital
Menelusuri Wajah Baru Dunia Hukum dalam Buku “Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0”
PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)