Dinilai Lalai, Keluarga Korban Minta Nakhoda Kapal Karam di Tapteng Dihukum
Sebelumnya dimedia, Koordinator Pos (Korpos) Basarnas Sibolga, Ruvinus Bangun menyampaikan bahwa mereka mendapatkan informasi Kapal tenggelam yang berkapasitas kurang lebih 30 orang itu di perairan Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya ± dua mil dari bibir pantai Pulau Situngkus. Korban 3 orang meninggal dunia dan selebihnya selamat. Sementara data korban dari Kisaran, Kabupaten Asahan yang selamat, Agustian (41), Sanjaya (36), Gahaji (9), sedangkan Irmayulita (38), Fahri muntas (11) dan Ratnah (50) meninggal dunia.
Informasi diperoleh Perahu kayu atau kapal stempel tenggelam
tersebut diduga bermerek Dolphin nomor 07 milik A Panjaitan, yang dinakhodai
oleh pria berinisial I, sedangkan ABK berinisial S dengan alamat serupa, Jalan
Budi Luhur Kecamatan Pandan.
Disinggung soal Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Dolphin tersebut, Ruvinus Bangun mengatakan telah diamankan oleh pihak Kepolisian."Mereka selamat, dan sudah diamankan sama Polsek Pandan," cetusnya.
DPRD Medan Desak Pemko Wujudkan Medan Utara sebagau Wilayah Wisata Bahari
Kuasa Hukum Minta PN Medan Segera Eksekusi Putusan BPSK Terkait Klaim Asuransi Nasabah PT Verena Multifinance
LPA Desak Kapolresta Deliserdang Tangkap Pelaku Penembakan Anak
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
Yayasan SENTRA Desak Penguatan Kebijakan Hukum Lingkungan Atasi Krisis Pesisir Sumatera Utara