Dinilai Lalai, Keluarga Korban Minta Nakhoda Kapal Karam di Tapteng Dihukum
analisamedan.com -Keluarga korban kapal wisata Perahu kayu atau Kapal stempel bermerek Dolphin yangtenggelammembawa penumpang menuju lokasi wisata Kalimantung, di perairan Pulau Situngkus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berharap pihak yang bertanggungjawab dalam penyediaan jasa pelayaran wisata ini agar mendapatkan ganjaran hukum atas kelalaian yang diperbuatnya.
"Saya masih focus mengurusi anak saya yang selamat tapi mendapat luka bakar, jadi saya serahkan semua kepada pihak berwajib terkait proses hukum terhadap Nakhoda dan ABK kapalnya,"Ungkap Korban Agustian (41) saat ditemui analisamedan.com disalah satu klinik penyakit kulit di Jalan Cokroaminoto Kota Kisaran Asahan, Senin, (1/7/2024)
Menurut Agustian, sebelum kapal mengalami kecelakaan, para penumpang sudah meminta agar Nakhoda memutar haluan karena cuaca dilaut sudah tidak baik. Awan yang semakin gelap dan angin yang berhembus kencang mulai membuat kapal oleng. Bahkan air laut sudah mulai masuk kedalam kapal namun Nakhoda tidak memperdulikannya.
"Melihat cuaca sudah mulai memburuk, kami sudah minta agar kapal kembali saja ke dermaga namun Nakhoda tidak mau dan menganggap hal ini biasa, nyatanya saat ombak semakin membesar, mesin kapal juga mati, air laut masuk ke dalam kapal, seluruh penumpang diminta masuk dan berkumpul dibelakang kapal,"katanya
Saat itu semakin genting katanya, Ketika air semakin banyak masuk para penumpang mulai panik dan berebutan mencari pelampung. Ternyata, jumlah pelampung yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah penumpang diatas kapal.
"Keluarga saya sangat ketakutan saat berebut pelampung, kami
tidak mendapatkannya, akhirnya mertua, istri dan anak saya tidak dapat bertahan
dan tenggelam ditelan air laut,"ujarnya
Namun demikian tambahnya, kami berterimakasih kepada basarnas dan aparat hukum yang sudah mengamankan nakhoda dan ABK kapal. Untuk itu, atas kehilangan nyawa keluarga yang dicintai, kami berharap agar ada penegakan hukum dan keadilan bagi para pelaku yang bertanggungjawab.
"Ini memang sudah takdir Ilahi, tapi kelalaian dan kesalahan manusia harus mendapatkan ganjaran hukum, maka kami serahkan kepada aparat agar menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat menjadi Pelajaran dimasa mendatang"tuturnya.
Sebelumnya dimedia, Koordinator Pos (Korpos) Basarnas Sibolga, Ruvinus Bangun menyampaikan bahwa mereka mendapatkan informasi Kapal tenggelam yang berkapasitas kurang lebih 30 orang itu di perairan Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya ± dua mil dari bibir pantai Pulau Situngkus. Korban 3 orang meninggal dunia dan selebihnya selamat. Sementara data korban dari Kisaran, Kabupaten Asahan yang selamat, Agustian (41), Sanjaya (36), Gahaji (9), sedangkan Irmayulita (38), Fahri muntas (11) dan Ratnah (50) meninggal dunia.
Informasi diperoleh Perahu kayu atau kapal stempel tenggelam
tersebut diduga bermerek Dolphin nomor 07 milik A Panjaitan, yang dinakhodai
oleh pria berinisial I, sedangkan ABK berinisial S dengan alamat serupa, Jalan
Budi Luhur Kecamatan Pandan.
Disinggung soal Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Dolphin tersebut, Ruvinus Bangun mengatakan telah diamankan oleh pihak Kepolisian."Mereka selamat, dan sudah diamankan sama Polsek Pandan," cetusnya.
Begal Marak di Medan, Warga Resah dan Desak Negara Bertindak
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
Hukum Bisnis Islam: Kompas Etis di Era Digital
Menelusuri Wajah Baru Dunia Hukum dalam Buku “Profesi Hukum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0”
PERNYATAAN SIKAP AKHIR TAHUN FORUM MASYARAKAT SIPIL SUMATERA UTARA (FORMASSU)