ES Wanita Asal Jateng Datangi Kantor Pengadilan Agama Tebing Tinggi ,Tuntut Oknum Ketua Kembalikan Uang Rp719 Juta
Gustan Pasaribu - Rabu, 04 November 2026 10:46 WIB
gustanpasaribu
Bagus Ariyanto Santa, SH, MH, M.Kn kuasa hukum korban ES wanita asal Semarang Jateng saat mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (3/11/2026).
analisamedan.com -TEBING TINGGI – Korban berinisial ES wanita asal Semarang Jawa Tengah (Jateng) melalui kuasa hukumnya, Bagus Ariyanto Santa, SH, MH, M.Kn., menuntut Dr. MRV, S.H.I., M.H., yang disebut sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi, segera mengembalikan sisa dana sebesar Rp719 juta dari total Rp1,2 miliar yang menurut pihak korban telah diterima terlapor.
Tuntutan tersebut disampaikan Bagus saat mendatangi Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (3/11/2026). Pihaknya juga mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) memberikan kepastian atas pengaduan kliennya yang disampaikan sejak 28 April 2025.
Bagus mengatakan, hingga kini sisa dana tersebut belum dikembalikan, meskipun menurutnya janji pengembalian telah disampaikan terlapor dalam proses klarifikasi kepada Bawas MA pada 2025.
"Klien kami sangat dirugikan. Sudah lebih dari setahun menunggu, tetapi sisa dana Rp719 juta belum juga dikembalikan. Kami meminta realisasi janji tersebut, bukan sekadar pernyataan," tegas Bagus.
Ia menjelaskan, Bawas MA sebelumnya telah menerbitkan surat Nomor 2148/BP/PW.1.1.1/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang meminta Ketua PA Tebing Tinggi memberikan klarifikasi atas pengaduan tersebut.
Dalam surat klarifikasi tertanggal 14 Juli 2025, terlapor disebut mengakui adanya hubungan kerja sama pendanaan (funding) dengan pelapor untuk kegiatan yang dijalankan mitra terlapor.
Atas persoalan itu, Bagus meminta Bawas MA menjelaskan perkembangan dan hasil pemeriksaan pengaduan ES, sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas sisa dana yang dituntut korban.
Sementara itu, saat wartawan hendak meminta konfirmasi, Ketua PA Tebing Tinggi Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H tidak berada di kantor. Petugas keamanan setempat, Joko, mengatakan yang bersangkutan sedang menjalani cuti selama dua minggu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak Ketua PA Tebing Tinggi mengenai tuntutan pengembalian dana tersebut.
Tuntutan tersebut disampaikan Bagus saat mendatangi Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (3/11/2026). Pihaknya juga mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) memberikan kepastian atas pengaduan kliennya yang disampaikan sejak 28 April 2025.
Bagus mengatakan, hingga kini sisa dana tersebut belum dikembalikan, meskipun menurutnya janji pengembalian telah disampaikan terlapor dalam proses klarifikasi kepada Bawas MA pada 2025.
"Klien kami sangat dirugikan. Sudah lebih dari setahun menunggu, tetapi sisa dana Rp719 juta belum juga dikembalikan. Kami meminta realisasi janji tersebut, bukan sekadar pernyataan," tegas Bagus.
Ia menjelaskan, Bawas MA sebelumnya telah menerbitkan surat Nomor 2148/BP/PW.1.1.1/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 yang meminta Ketua PA Tebing Tinggi memberikan klarifikasi atas pengaduan tersebut.
Dalam surat klarifikasi tertanggal 14 Juli 2025, terlapor disebut mengakui adanya hubungan kerja sama pendanaan (funding) dengan pelapor untuk kegiatan yang dijalankan mitra terlapor.
Atas persoalan itu, Bagus meminta Bawas MA menjelaskan perkembangan dan hasil pemeriksaan pengaduan ES, sekaligus memastikan pertanggungjawaban atas sisa dana yang dituntut korban.
Sementara itu, saat wartawan hendak meminta konfirmasi, Ketua PA Tebing Tinggi Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H tidak berada di kantor. Petugas keamanan setempat, Joko, mengatakan yang bersangkutan sedang menjalani cuti selama dua minggu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak Ketua PA Tebing Tinggi mengenai tuntutan pengembalian dana tersebut.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar