Indonesia Police Watch: Vonis Mati Ferdy Sambo Putusan Problematik

Sugiatmo - Selasa, 14 Februari 2023 09:01 WIB
Indonesia Police Watch: Vonis Mati Ferdy Sambo Putusan Problematik
analisamedan/sugiatmo
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

analisamedan.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpendapat, vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati.

Akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.

Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding. Dia akan berjuang sampai kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

Demikian siaran pers IPW diterima metrosatu.com, Selasa (14/2/2023) terkait vonis mati terhadap Ferdi Sambo.



IPW berpendapat, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.

Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan sambo tidak layak untuk hukuman mati, walau kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis.

Bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.

Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya.

Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

Putusan mati ini, lanjut Sugeng Teguh Santoso, adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut ikut menembak Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru