Oknum ASN di Palas Diduga Palsukan Tandatangan Untuk Jual Ruko

Sugiatmo - Kamis, 19 September 2024 06:11 WIB
Oknum ASN di Palas Diduga Palsukan Tandatangan Untuk Jual Ruko
analisamedan/ibnu
Satu Unit Ruko yang berlokasi di Pasar Lating,Kecamatan Lubuk Barumun, diduga dijual oknum ASN.

analisamedan.com - Seorang oknum ASN berinsial SK, yang menjabat Kabid Penyuluhan di Dinas Pertanian, Kabupaten Padanglawas(Palas) diduga memalsukan tanda tangan untuk transaksi jual beli 1 unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Pasar Latong,Kecamatan Lubuk Barumun.

Dugaan motif pemalsuan tanda tangan oleh oknum ASN Palas ini dilatar belakangi penjual satu unit ruko agar uang penjualan ruko tersebut dapat dikuasainya.

Terkait tentang kebenaran adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh istrinya SK, suaminya Suhban Syukri Daulay menyatakan, sampai saat ini belum pernah menanda tangani surat pengalihan hak kepemilikan untuk ruko yang berada dilokasi Pasar Latong,Kecamatan Barumun.

"Saya telah menyampaikan permohonan kepada Kepala Desa Pasar Latong ,pada tanggal 17 Agustus 2024, untuk melakukan penyelidikan atau klarifikasi ke lapangan demi hukum dan kebenaran," ujarnya.

Tembusan surat pemohonan penyelidikan dam klarifikasi tersebut ditembus kepada Plt Camat Lubuk Barumun, Kapolsek Barumun dan Kades Batang Bulu Tanggal Baru.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut,Ia menyayangkan, tindakan istrinya yang telah nekad memalsukan tanda tangannya,dengan alasan bahwa dirinya dalam kondisi sakit parah.Padahal sampai saat ini dieinya masih sehat,apalagi ruko yang dijual oleh istrinya berinisial SK tersebut memiliki dokumen sertifikat dari BPN.

"Satu unit ruko yang berlokasi dipusat pasar Latonh tersebut, telah dijual oleh istri yang berinisial SK kepada seorang guru dengan harga Rp 100 juta pada bulan Mei 2024 lalu," bebernya.

Ia sangat menyayangkan, tindakan istrinya uang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangannya yang mengakibatkan pengalihan hak atas aset satu unit ruko tersebut.

Menurutnya, tindak pemalsuan tanda tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya,merupakan tindakan melawan hukum yang bisa dijerat dengan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Istrinya berinsial SK dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan untuk transaksi penjual satu unit ruko melalui pesan WhatsApp, Selasa( 17/9/2024) menyampaikan, kalau memang Subhan merasa dia benar dan berkasnya sudah lengkap seperti yg abg sampaikan, bilang saja sama dia agar ditempuhnya langkah terbaik yg mau diambilnya.

"Tapi tolong kasih tau sama dia, kalau dia membuat informasi yg tidak benar dan mencemarkan nama baikku, aku juga tidak akan tinggal diam dan akan ku perjuangkan nama baikku,"ucap SK melalui pesan WhatsApp.

Sementara Pengacara Hukum SK, Pada Mulia Hasibuan,SH dikonfirmasi,Rabu(18/9/2024) terkait klain ada dugaan pemalsuan tanda tamgan menjelaskan, bahwa tidak ada pemalsuan tanda tangan karena ada bukti sama saya.

"Kalau ingin jelasnya, abang dapat datang ke kantor saya , untuk melihat berkasnya bahwa suaminya ada persetujuan dan ditanda tangani.oleh si Subhan," ucapnya. (Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru