Oplos LPG Subsidi 3 Kg, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap
analisamedan.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi, mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsayah ditangkap penyidik Unit 3 subdit I/ Indag, Ditreskrimsus Poldasu. Mantan wakil rakyat itu ditangkap Sabtu (19/8/2023) dari tempat persembunyiannya di perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/8/2023) membenarkan penangkapan anggota DPRDSU periode 2014-2019 itu dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
"Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik," sebut Hadi.
Juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan, Indra Alamsyah ditangkap setelah menerima informasi dimana lokasi pengoplosan gas LPG 3 kg.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," pungkas Kombes Hadi.
ASN Pemprov Sumut Ditangkap, Vape Narkotika Disembunyikan dalam Roti Tawar
Tragedi Bocah SD di NTT, Sutarto Serukan Kepedulian Sosial dan Evaluasi Sistem Pendidikan
Jelang Ramadan, Sutarto Desak Pemprov Sumut Kendalikan Harga Sembako
16 Warga Sibolga Ditangkap Usai Menjarah Minimarket, Pemerintah Akui Bantuan Terhambat
Polisi Tangkap 2 Kurir Sabu Antar Provinsi, 2.000 Gram Sabu Disita