Oplos LPG Subsidi 3 Kg, Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap
analisamedan.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka penoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi, mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsayah ditangkap penyidik Unit 3 subdit I/ Indag, Ditreskrimsus Poldasu. Mantan wakil rakyat itu ditangkap Sabtu (19/8/2023) dari tempat persembunyiannya di perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/8/2023) membenarkan penangkapan anggota DPRDSU periode 2014-2019 itu dari perumahan Alum Permai Desa Paya Toba Binjai.
"Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik," sebut Hadi.
Juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan, Indra Alamsyah ditangkap setelah menerima informasi dimana lokasi pengoplosan gas LPG 3 kg.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," pungkas Kombes Hadi.
Tersangka Penganiayaan Leonardo Tarigan Ditangkap Polisi di Pancur Batu
Anggota DPRD Sumut "DT" Ditahan Ditreskrimum Polda
Kepling Perempuan di Medan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Pod Getar dan Ekstasi
Bayi Baru Lahir Diduga Diperjualbelikan, Polisi Tangkap Dua Perempuan
Dua Pemuda Diamankan, Polisi Sita Lima Pil Ekstasi di Medan Denai