Pembunuh Wanita Warga Bogor Kena Pasal Berlapis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Modus operandinya tersangka merasa sakit hati dan merasa ditipu, karena tersangka pernah terlibat kasus penganiayaan di tahun 2023 dan ditahan, serta menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya dan mengira korban tidak mengurus perkara tersebut, serta pada saat kejadian tersangka takut dijebak karena menggunakan narkotika jenis sabu - sabu, " terang AKBP Bayu.
Dia mengungkapkan, kejadian pembunuhan itu berawal pada Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban cekcok dengan tersangka. Korban mengamuk dengan melempar botol bir hingga pecah. Tersangka kemudian menyuruh Heni (pembantu) untuk membereskan rak sepatu.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka memakai narkotika jenis ekstasi sementara korban memakai sabu - sabu. Setelah itu, tersangka keluar rumah dengan Roy Hutabarat.
Pada pukul 21.00 WIB, tersangka mulai mempermasalahkan, di mana letak sabu - sabu yang biasa mereka gunakan. Karena telah berkurang, tersangka berpikir akan dijebak oleh korban, sehingga terjadi kembali cekcok mulut.
16 Warga Sibolga Ditangkap Usai Menjarah Minimarket, Pemerintah Akui Bantuan Terhambat