Pembunuh Wanita Warga Bogor Kena Pasal Berlapis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sugiatmo - Rabu, 27 Agustus 2025 19:37 WIB
Pembunuh Wanita Warga Bogor Kena Pasal Berlapis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
analisamedan/bardan
Kasatreskrim Polrestabes Medan memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan seorang wanita warga Bogor, Jawa Barat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Lalu, tersangka emosi dan memukul lengan korban secara berulang kali. Sembari menanyakan di mana sabu tersebut. Korban mengatakan meletakkannya di bawah tempat tidur, namun saat dicek sabu itu tidak ada. Tersangka kembali memukul korban sambil menanyakan di mana sabu tersebut.

Korban menunjuk di tempat sarung bantal, tapi tidak ada juga. Tersangka memukul korban lagi, korban melindungi diri dengan posisi di ujung lemari. Tersangka terus memukul, badan, tangan serta kepala dan kaki dengan menggunakan botol. Akibatnya korban bersimbah darah dan meminta ke kamar mandi.

Kemudian tersangka membawa korban ke kamar mandi, korban terjatuh karena lemas dengan banyak mengeluarkan darah dari kakinya. Tersangka memanggil saudara Marpaung dan Heni untuk membantu membawa korban ke RS Columbia.

Selanjutnya, petugas yang telah menerima laporan keluarga korban langsung melakukan penangkapan pada Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 01.10 WIB. Timsus Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang SH mendatangi RS Columbia dan melihat adanya korban yang diduga bernama Lina.

Selanjutnya tim berangkat ke TKP bersama dengan tersangka. Di TKP petugas melakukan pemeriksaan di kamar tersangka dan ditemukan bercak darah di kain gorden jendela dan didinding kamar tersangka.

Petugas juga memeriksa ponsel milik tersangka dan didapat di dalam galeri video serta foto, bahwa tersangka ada melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap diri korban serta memasukan botol bir ke dalam kemaluannya.

Selain itu menyuruh korban meminum air seni. Petugas membawa tersangka serta saksi - saksi dan barang bukti ke Mako Satres Polrestabes Medan guna dilakukan interograsi. (Bardan)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru