Pengedar Narkoba, Dicokok Polisi di Desa Aliaga Ujung Batu IV

Sugiatmo - Senin, 16 September 2024 06:00 WIB
Pengedar Narkoba, Dicokok Polisi di Desa Aliaga Ujung Batu IV
analisamedan/ibnu
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinsial DR alias Cacing menjalani pemeiksaan diruang Satres Narkoba Polres Palas.

analisamedan.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu,dicokok Polisi di Desa Aliaga Ujung Batu IV,Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Padanglawas(Palas),Sabtu (14/9/2024).

Dicokoknya pengedar sabu ini,berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Desa Aliaga Ujung batu IV, bahwa peredaran narkoba sudah meresahkan masyarakat yang dilakoni oleh DR alias Cacing(36) warga desa setempat.

Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Roem Harahap SH mengatakan, menerima laporan masyarakat,tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin KBO Narkoba,Ipda Eben Pakpahan bersama personil langsung bergerak menuju lokasi melakukan penyelidikan.

Dikatakan, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba melihat dan mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap DR alias Cacing (36) warga Desa Aliaga Ujung Batu IV,Kecamatan Hutaraja Tinggi.

"Satu orang pengedar narkoba jenis sabu berinsial DR alias Cacing (36) di Desa Aliaga ujung batu IV, Kec Hutaraja Tinggi, telah dicokok personel Satres Narkoba," kata Said Roem Harahap, Minggu (15/9/2024).

Di hadapan petugas, DR mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari seorang bermarga Rambe dari Medan yang dikirim melalui via bua sebanyak 10 gram .

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti(BB) satu buah dompet warna putih les hitam didalam berisi empat belas bungkus plastik klip kecil yang isinya narkoba jenis sabu seberat 2.32 Gram.

Dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang dgn berat 1.78 gram,satu bungkus plastik ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram dan satu buah sendok plastik sabu ukuran besar,satu buah sendok plastik ukuran kecil.

Barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone Android Merk OPPO warna hitam, satu bal plastik klip kosong dan uang Rp. 250.000.

"Saat ini, DR alias Cacing (36) bersama dengan Barang Bukti(BB) sudah diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Palas untuk proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambahnya.

Tersangka melanggar UU 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara,pungkasnya. (Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru