Pengedar Sabu di Kelurahan Pasar Sibuhuan Dicokok Polisi

Sugiatmo - Selasa, 14 Januari 2025 19:48 WIB
Pengedar Sabu di Kelurahan Pasar Sibuhuan Dicokok Polisi
analisamedan/ibnu
Tersangka ARH pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti menjalani pemeriksaan diruang Satres Narkoba Polres Palas.

analisamedan.com - Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) mencokok seorang bandar narkotika jenis sabu,berinsial ARH(33) warga lingkungan III,Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba,AKP Said Rum Harahap SH,Selasa (14/1/2025) mengatakan, pengedar sabu dicokok dari lokasi lingkungan III,Kelurahan Pasar Sibuhuan, Senin (13/1/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan ARH diamankan barang bukti(BB) berupa 12 plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,34 gram, satu timbangan elektrik berwarna silver,dua bal plastik transparan kosong,sendok sabu terbiat dari plastik,satu handphone merek Vivo dan uang Rp 275.000.

"Pengedar sabu itu dicokok atas informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan mengkomsumsi dan transaksi sabu di lingkungan III,Kelurahan Pasar Sibuhuan,"terang AKP Said Rum.

Kata Said Rum, penyelidikan dan pengintaian dilokasi sesuai informasi masyarakat dipimpin KBO Sat Narkoba, Ipda Eben Pakpahan dan berhasil mencokok pemgedar sabu tersebut.

Sebelumnya Tim Opsnal melakukan teknik under cover buy untuk melakukan penangkapan ARH (33) yang saat itu berada dikediamannya dilingkungan III,Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Saat di interogasi petugas, lanjutnya ARH mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang berinisial E,yang juga tinggal di lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Tersangka akui, bahwa dirinya membeli sabu dari E sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4 juta,terangnya.

Polres Palas berkomitmen memberantas jaringan narkoba,dalam upaya menciptakan Kabupaten Padanglawas bebas dari narkoba. (Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru