Pengendar Sabu di Hutaraja Tinggi Ditangkap Opsnal Resnarkoba Polres Palas

Sugiatmo - Minggu, 27 April 2025 21:27 WIB
Pengendar Sabu di Hutaraja Tinggi Ditangkap Opsnal Resnarkoba Polres Palas
analisamedan/ibnu
Dua pengedar narkoba berinisial ASN dan RS bersama barang bukti narkoba jenis sabu menjalani pemeriksaan diruang Satresnarkoba Polres Palas.

analisamedan.com - Baru tiga hari bertugas menjabat Kasat Resnarkoba di Polres Padanglawas (Palas) ,Iptu Parlin Azhar Harahap,SH,menangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Dari tangan kedua pengedar narkoba jenis sabu berinsial ASN (42) dan RS(33) warga Pir Trans Sosa V,Kecematan Hutaraja Tinggi ,diamankan barang bukti sabu seberat 12,05 gram,Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Palas,AKBP Dodik Yulianto,S.I.K melalui Kasat Narkoba,Iptu Parlin Azhar Harahap,Minggu (27/4/2025) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar sabu ini berkat informasi masyarakat yang telah resah dengan kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindak lanjuti informasi masyarakat, personel Opsnal Satresnarkoba dipimpin KBO Narkoba,Ipda Eben Pakpahan menuju perkebunan kelapa sawit masyarakat di lokasi Pir Trans Sosa Unit V, yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba dan jadi lapak mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

"Salah satu personel Opsnal Satresnarkoba melaksanakan teknik penyamaran (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada salah satu pengedar berinsial ASN sebanyak 12 gram," terang Iptu Parlin.

Ditambahkan, terjadi kesepakatan dengan pengedar berinisial ASN untuk berjumpa di Desa Pir Trans Sosa V,Kecamatan Hutaraja Tinggi. Disaat transaksi teman ASN yang juga pengedar berinsial RS menyerahkan narkoba jenis sabu.

"Saat itu juga personel yang melakukan under cover buy,menangkap kedua pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 12,05 gram," kata Kasat Narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 12,05 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong,1 helai tisu berwarna putih., 1 buah plastik berwarna hitam., dan 2 unit hp android bermerek oppo berwarna biru dan hitam.

Selanjutnya,kedua pengedar bersama barang bukti narkoba digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru