Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Medan Johor, Sita 95,81 Gram Sabu

Sugiatmo - Selasa, 07 Oktober 2025 20:25 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkotika di Medan Johor, Sita 95,81 Gram Sabu
analisamedan/dok
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka pengedar sabu, Selasa (7/10/2025).

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pemuda bernama Dandi (27), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu I No. 102, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Suka Tani, Kelurahan Titi Rejo, Kecamatan Medan Johor. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 95,81 gram serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3435 AJR warna hitam.

"Pelaku yang diamankan ini merupakan Target Operasi (TO) polisi," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Thommy menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli. Saat tersangka datang mengantarkan sabu yang dipesan, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Dari penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik klip sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor. Tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan akan dijual," jelas Thommy.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

"Modus tersangka adalah menjadi perantara jual beli sabu. Dengan barang bukti sebanyak 95,81 gram ini, artinya polisi berhasil menyelamatkan sekitar 9.581 orang dari bahaya narkoba," pungkas AKBP Thommy Aruan. (Bardan)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru