Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Pelaku Sudah Beraksi Selama Sepekan

Sugiatmo - Rabu, 08 Oktober 2025 20:31 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Medan Labuhan, Pelaku Sudah Beraksi Selama Sepekan
analisamedan/dok
Pelaku pengedar sabu yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Medan.

Seorang pria berinisial MA (32), warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di depan sebuah warung milik warga di Jalan Rawe V. Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli. Saat transaksi berlangsung, pelaku langsung diamankan berikut barang bukti," ujar AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,11 gram, uang tunai sebesar Rp145.000 hasil penjualan, dua pipet sekop sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah dompet.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku sudah menjual sabu selama sekitar satu minggu. Ia mendapatkan barang haram tersebut untuk diedarkan kembali di sekitar kawasan Medan Labuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Bardan)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru