Polres Padanglawas Tangkap Dua Pelaku Judi Togel Online

Sugiatmo - Sabtu, 27 Juli 2024 20:43 WIB
Polres Padanglawas Tangkap Dua Pelaku Judi Togel Online
analisamedan/ibnu
Dua pelaku judi online jenis toto gelap(Togel) dan Kim berinsial NAN( 43) warga Desa Bulusonik,Kecamatan Barumun dan BH(41) warga Hasahata Julu,Kecamatan Barumun Baru, ditangkap Polisi dari lokasi berbeda.

analisamedan.com - Dua pelaku judi online jenis toto gelap(Togel) dan Kim berinsial NAN( 43) warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun dan BH(41) warga Hasahatan Julu,Kecamatan Barumun Baru, ditangkap Polisi dari lokasi berbeda.

Kedua pelaku terjaring,saat dilaksanakan razia penertiban pembrantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.

Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Reskrim ,AKP Raden Saleh Harahap,SH didampingi Kasihumas, Iptu Arwansyah Batubara,Sabtu(27/7/2024) mengatakan, tersangka NAN ditangkap disekitar Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas(Palas).

Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone merek OPPO A18 serta uang Rp 125.000, dari tangan tersangka AAN.

Sedangkan, BH(41) warga Desa Hasahatan Julu,Kecamatan Barumun, pelaku tindak pidana perjudian ditangkap di warung kopi Rosidi Siregar, Jakan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan.

Pelaku BH menggeluti permainan judi jenis Togel Sidney,Singapore,dan Hongkong, dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merek NOKIA 105 warna hitam dan uang Rp. 278.000.

"Ponsel kedua pelaku judi online tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan," kata Arwansyah.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjutnya polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian.

Ditambahkan, kedua pelaku judi togel ini,tertangkap dikegiatan operasi yang dilaksanakan tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palas.

"AAN dan BH terduga pelaku perjudian online ditangkap atas informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian yang cukup meresahkan di Kecamatan Barumun," ungkapnya.

Upaya penegakan hukum,Polres Palas dengan langkah tegas memberantas segala bentuk kejahatan termasuk perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian,tanda Kasihumas Polres Palas.(ibnu)

Keterangan Photo : Pelaku judi online jenis toto gelap,AAN dan BH menjalani pemeriksaan di Polres Palas.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru