Polrestabes Medan Musnahkan 29.731,65 Gram Sabu, 19.800 butir Ekstasi dan 22.750 Gram Ganja
Sedangkan 3 orang lagi warga Medan, Aceh dan Deli Serdang melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Ia menjelaskan, kedua pelaku Narkoba masing- masing DC dan MEP warga Tanjung Balai ditangkap pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Dusun 2, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 10.000 butir pil ekstasi, 2 bungkus plastik berisikan 10.000 butir pil ekstasi, 13 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 13.000 gram dan 17 bungkus teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16.976 gram.
Sementara tiga pelaku lagi dari Medan, Aceh dan Deli Serdang ditangkap pada Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dari para pelaku itu diamankan barang bukti 1 kotak karton yang berisikan ganja kering dengan berat bersih 1.000 gram dan 28 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bersih 21.900 gram. (Bardan)
Kejar-kejaran di Tol hingga Kebun Sawit, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu dalam Dinding Mobil
Terobos Barikade dan Rawa, Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Sunggal, Tiga Orang Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Happy Water di Medan
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Meja Ikan di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Polrestabes Medan Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Kasus Dugaan Penghasutan Bunuh Diri di Apartemen Sky View