PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan

Sugiatmo - Selasa, 08 Oktober 2024 19:23 WIB
PWI Sumut Apresiasi Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Pembakaran Rumah Wartawan
analisamedan/dok
Polres Labuhanbatu menggelar konfrensi Pers atas keberhasilan mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan di wilayah itu, Selasa (08/10/2024).


"DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu," papar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. Namun sebelum pelaku berhasil diamankan, kepolisian masih melakukan bukti kuat untuk menjerat tersangka DK.

Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas.

Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya bernama Kendar untuk melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta. Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., MH Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru