Resahkan Masyarakat Remaja Diduga Geng Motor Diamankan Polisi, Motor Disita
Mendapat laporan tersebut tim penindak kejahatan jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Iptu Suyanto Usman SH MH turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.
"Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan dari Jalan Binjai Km 12 Kecamatan Sunggal. Untuk barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit sepeda motor dan enam senjata tajam," ungkapnya.
Kasat Reskrim menerangkan para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran.
"Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU Darurat Pasal 12 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Patroli KRYD Rayon III Perketat Pengawasan Geng Motor dan Tawuran
Diduga Edarkan Sabu, Anggota Geng Motor GPS Diciduk Polisi
Mirip Meksiko! Geng Motor di Sidimpuan Bacok Warga Saat Makan Diangkringan
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Panglima Geng Motor, Terlibat Jaringan Vape Narkoba