Tanda Tangannya Dipalsukan Dan Sudah Dilaporkan Sejak Tahun 2021
analisamedan.com - Ketua Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara, Robert MT Sianipar menyampaikan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu yang dilaporkan sejak tanggal 15 Desember 2021 di Polres Samosir dengan korban Luhut Situngkir harus dituntaskan.
"Tim kami sudah meminta permohonan gelar perkara di Bagian Wassidik Polda. Alasan kami melihat perkara pemalsuan tanda tangan yang terjadi di Samosir sudah lama bergulir dan tidak kunjung selesai oleh penyidik Polres Samosir," kata Robert yang juga Direktur LBH AJWI Sumatra Utara ini dihadapan wartawan, Jumat (10/2/2023) didampingi Wakil Direktur LBH AJWI Sumatra Utara, Frans Zul M Sianturi
LBH AJWI Sumatra Utara melayangkan surat ke Kepala Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut pada 28 Januari 2023 untuk menarik perkara di Polres Samosir ke Polda Sumatra Utara.
Baca juga : AJWI Sumatra Utara Minta Bid Propam Poldasu Gelar Perkara
"Kami berpendapat penanganan perkara klien kami ini jelas sangat tidak professional. Kepolisian Polres Samosir seharusnya telah cukup memiliki bukti untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka dimana sudah memeriksa saksi tujuh orang saksi ditambah dengan hasil Laboratorium Forensik (Labfor) yang dilakukan oleh Polda Sumatra Utara," tambah Frans Zul.
8.590 Penumpang KA Diberangkatkan Jelang Cuti Bersama
Wakapolda dan Kapolrestabes Medan Sambangi Pengungsi Hamdan, 235 Warga Korban Banjir Terima Bantuan
Kapolda Sumut Wisnu Diminta Ambil Alih Kasus Penganiayaan Anak di Palas, Masa' di Mediasi
Namanya Dipalsukan, Seorang Warga Tobing Tinggi Palas Melapor Polisi
Kapoldasu Baksos ke Warga di Barumun Tengah Palas