Terduga Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo adalah Ketua Ormas

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Keterlibatan Pihak Lain
Sugiatmo - Senin, 08 Juli 2024 18:13 WIB
Terduga Otak  Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo adalah Ketua Ormas
analisamedan/dok
Kapolda Sumut memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (08/07/2024)

analisamedan.com - Polda Sumatera Utara dan Tim Penyidik Polres Tanah Karo berhasil mengamankan empat pria diduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo. Salah seorang diantaranya adalah ketua salah satu organisasi kemasyarakan (Ormas) di Tanah Karo.

Informasi diperoleh wartawan, Senin (8/7/2024) melalui pesan singkat yang isinya melaporkan keberhasilan tim Reskrim Polda Sumatera Utara telah mengamankan 4 orang yang berkaitan dengan pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo.

Dalam laporan itu menyebutkan 2 orang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, yaitu, YST alias Selawang, berperan sebagai yang eksekutor pembakaran dengan menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan 2 botol air mineral berisi solar dan pertalite.

Terduga kedua, RAS berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.

Barang bukti yang ditemukan terhadap kedua diduga pelaku dari hasil analisa labfor terhadap 4 titik sampel abu pada TKP, ditemukan bahwa titik api paling besar berada di sisi rumah pada Jalan Irian.

Sesuai keterangan terduga pelaku menyiram sisi rumah di sisi Jalan Nabung dan paling banyak di sisi Jalan Irian.

Kemudian dari rekaman CCTV pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terpantau kedua diduga pelaku berada di sekitar TKP, berangkat dari posko AMPI kemudian kembali ke posko AMPI.

Terpantau pelaku (joki) menggunakan selimut berwarna merah muda.

Ditemukan dua botol bekas air mineral berisikan solar yang berada sekitar 30 meter dari TKP. Hasil uji labfor telah terbukti berisikan solar yang dicampur pertalite.

Barang bukti lainnya ditemukan alat komunikasi, bahwa saat akan melaksanakan eksekusi joki sekitar pukul 02.30 melakukan pemantauan terhadap rumah korban dan melaporkan kepada BG.

Terhadap kedua diduga pelaku dikenai Pasal 187 ayat (3) KUHP.

Selain kedua diduga pelaku, turut diamankan dua orang terduga lainnya yakni BG (Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo) dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp.1 juta.

Motif BG dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman. Berikutnya terduga P alias Domanta, merupakan residivis dari kasus pembakaran yang juga menjadi anggota AMPI, namun saat perencanaan, P tidak hadir dan pada saat pelaksanaan yang bersangkutan tertidur.

Selanjutnya penyidik mendalami lebih lanjut mengenai keterlibatan BG dan pihak lain dalam perkara pembakaran rumah wartawan ini.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru