Ketua Umum MUI Deliserdang : Panitia Tidak Boleh Mencari Untung dari Kurban
analisamedan.com - Ketua Umum (Ketua) Dewan Pengurus (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang Kiai H Amir Panatagama menegaskan, kelompok atau kepanitiaan tidak boleh mencari keuntungan materi dari pengelolaan dana kurban kecuali untuk operasional yang dibutuhkan dan sesuai perjanjian dengan pelaku ibadah tersebut.
"Tidak boleh mencari untung dari kurban. Harus tranparan dengan orang yang berkurban" ungkap Kiai Amir Panatagama kepada analisamedan,com, Kamis (6/6) saat ditemui di Kantor MUI Deliserdang di areal komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), di Kota Lubukpakam.
Petugas atau kepanitiaan baik di masjid maupun Serikat Tolong Menolong (STM) seperti perwiritan dan lainnya, tidak dibenarkan mencari keuntungan dari dana yang dikelola untuk ibadah kurban dari para pelaku kurban.
Dana yang boleh digunakan adalah poin-poin telah disepakati di awal seperti, membeli peralatan pendukung kantong lastik, alat-alat pisau yang dibutuhkan, dana konsumsi petugas penyembelihan kurban dan lain sebagainya yang dibutuhkan. Bila ada kelebihan dana pembelian dari hewan kurban baik kambing maupun sapi, maka kelebihannya harus disampaikan kepada pelaku ibadah kurban untuk disepakati apakah dana tersebut dikembalikan atau kesepakatan lainnya.
Amir Panatagama mencontohkan, bila ada beberapa orang berkurban dengan dana senilai Rp2,5 juta per orang sehingga terkumpul semuanya Rp17,5 juta. Kemudian diprediksi harga awal sapi Rp 16 juta dengan pengeluaran dana operasional Rp 1,5 juta.