Ketua Umum MUI Deliserdang : Panitia Tidak Boleh Mencari Untung dari Kurban

Sugiatmo - Kamis, 06 Juni 2024 14:59 WIB
Ketua Umum MUI Deliserdang : Panitia Tidak Boleh Mencari Untung dari Kurban
analisamedan/air
etua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang Kiai H Amir Panatagama

analisamedan.com - Ketua Umum (Ketua) Dewan Pengurus (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deliserdang Kiai H Amir Panatagama menegaskan, kelompok atau kepanitiaan tidak boleh mencari keuntungan materi dari pengelolaan dana kurban kecuali untuk operasional yang dibutuhkan dan sesuai perjanjian dengan pelaku ibadah tersebut.

"Tidak boleh mencari untung dari kurban. Harus tranparan dengan orang yang berkurban" ungkap Kiai Amir Panatagama kepada analisamedan,com, Kamis (6/6) saat ditemui di Kantor MUI Deliserdang di areal komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), di Kota Lubukpakam.

Petugas atau kepanitiaan baik di masjid maupun Serikat Tolong Menolong (STM) seperti perwiritan dan lainnya, tidak dibenarkan mencari keuntungan dari dana yang dikelola untuk ibadah kurban dari para pelaku kurban.

Dana yang boleh digunakan adalah poin-poin telah disepakati di awal seperti, membeli peralatan pendukung kantong lastik, alat-alat pisau yang dibutuhkan, dana konsumsi petugas penyembelihan kurban dan lain sebagainya yang dibutuhkan. Bila ada kelebihan dana pembelian dari hewan kurban baik kambing maupun sapi, maka kelebihannya harus disampaikan kepada pelaku ibadah kurban untuk disepakati apakah dana tersebut dikembalikan atau kesepakatan lainnya.

Amir Panatagama mencontohkan, bila ada beberapa orang berkurban dengan dana senilai Rp2,5 juta per orang sehingga terkumpul semuanya Rp17,5 juta. Kemudian diprediksi harga awal sapi Rp 16 juta dengan pengeluaran dana operasional Rp 1,5 juta.

Setelah dilakukan pembelian, ternyata harga sapi hanya Rp 15 juta sehingga ada kelebihan dana senilai Rp1 juta. Maka kelebihan dana tersebut tidak boleh diambil petugas atau panitia sebagai untung dan jadi milik pribadi.

Bahkan panitia atau petugas juga tidak boleh mengambil kebijakan semisal, kepala kambing atau sapi yang dikurbankan untuk dirinya diambil secara pribadi. Semua daging harus dibagikan secara merata tanpa ada niat untuk mencari keuntungan pribadi.

Panitia juga dilarang sengaja membeli hewan kurban demi mendapatkan keuntungan dengan mencari paling murah sehingga ukurannya juga menjadi lebih kecil. Padahal dana yang ada mencukupi untuk mendapatkan hewan dengan ukuran lebih besar.

Namun bila kurban yang dilaksanakan banyak orangnya, mencapai lebih dari lebih dari seekor sapi, maka dibolehkan panitia pengelola dana kurban tersebut untuk mensubsidi seekor lagi yanng harganya lebih tinggi karena tidak ada lagi ketersediaan sapi.

Amir Panatagama juga mengingatkan panitia ibadah kurban untuk berhati-hati terhadap prasyarat ibadah kurban seperti usia hewan yang sudah dibolehkan untuk kurban atau belum. Jangan sampai karena untuk mencari keuntungan, usia hewannya tidak diteliti apa lagi diabaikan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban termasuk kondisi kesehatan hewan kurban.

Petugas penyembelihnya juga harus memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat. Kerja-kerja kepanitiaan dalam distribusi dagingnya yang tidak saja untuk pelaku kurban, tapi juga diperuntukkan untuk masyarakat lainnya agar khususnya orang-orang miskin bisa turut merasakan kebahagiaan menikmati daging tersebut. (air)


Teks Foto

Ketua Umum DP MUI Deliserdang Kiai H Amir Panatagama

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru