‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang
Oleh : El-Khair
El-Khair - Kamis, 19 Desember 2024 11:53 WIB
dok.analisamedan.com
BANJIR : Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Deliserdang yang terendam banjir pada pilkada Deliserdang 27 Nopember 2024 kemarin.
Setidaknya, fakta di atas menjadi barometer untuk mempertanyakan, apakah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Deliserdang dapat disebut sukses ? Dari catatan penulis, dalam sejarah pilkada Deliserdang, ini merupakan angka partisipasi masyarakat terendah yang terukir secara nyata.
Kalau fakta ini menjadi ukuran suksesnya pilkada Deliserdang, apakah seimbang dengan dana yang digelontorkan negara untuk pelaksanaannya ? Agak sulit dan berat untuk jujur mengatakan penyelenggaraan pilkada Deliserdang layak disebut sukses.
Fakta ini tentu mengarah kepada pihak yang berwenang dan bertanggung dalam penyelenggaraannya yakni, KPU Deliserdang. Minimnya angka partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya, tentu menjadi sorotan terhadap kinerja KPU Deliserdang.
Harus diakui, tidak mudah kerja-kerja dari KPU Deliserdang dalam menyelenggarakan pilkada mulai dari tahapan awal sampai akhir. Tapi fakta ini semestinya menjadi tanggung jawab pihak KPU Deliserdang khususnya para komisioner sehingga evaluasi mendalam atas kinerja mereka harus 'digugat'.
Pasalnya, ke depan hasil pilkada yang dilahirkan dari kinerja KPU Deliserdang ini akan mengarah kepada pertanyaan selanjutnya yakni, apakah ini menggambarkan demokrasi utuh di Deliserdang ? Dan apakah hasil pilkada Deliserdang ini bisa menjadi cerminan dari kepemimpinan yang kuat dari keinginan masyarakat Kabupaten Deliserdang ?
Apa lagi angka minim partisipasi pemilih ini sangat tidak bisa menggambarkan keterwakilan jumlah penduduk Kabupaten Deliserdang yang mencapai 2 juta lebih digabungkan dengan masyarakat yang belum punya hak pilih..
Gugatan Moralitas
Pertanyaan dan fakta di atas, bagi pelaku politik atau pendukung paslon yang telah dinyatakan KPU Deliserdang sebagai pemenang yang hanya mendasarkan kepada 'syahwat politik' mereka, mungkin ini tidak peduli.
Bagi mereka, hal terpenting calon yang didukung memenangkan kontestasi pilkada tersebut. Secara De jure, memang tidak bisa dibantah. Aturan dalam pemilu untuk menentukan pemenang tidak mengenal tinggi dan rendahnya partisipasi masyarakat.
Namun secara moralitas, ini bisa menjadi indikasi Deliserdang akan sulit untuk maju. Sebab pemimpin yang terpilih tidak menggambarkan suasana kebatinan dan kebutuhan dari masyarakat Kabupaten Deliserdang karena tidak mendapatkan dukungan mayoritas masyarakatnya.
Memimpin Deliserdang yang sangat luas dengan potensi luar biasa serta kompleksitas permasalahannya tidaklah mudah. Tapi ini juga juga bukan dasar dari keabsahan sistem serta aturan dari penyelenggaraan pilkada. Ini hanya sebuah gugatan moralitas terhadap hasil juga kinerja pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Bawaslu DeliserdangKPU DeliserdangKabupaten Deliserdangpilkada deliserdangbencana alamdemokrasimenggugatminim pemilihmoralitas
Berita Terkait
Kritik MBG dan Demokrasi yang Diuji
BWI Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumut-Aceh
Dampak Bencana Alam di Sumut Pengaruhi Pelunasan Biaya Haji
Momentum Hari Pers Nasional, Sutarto Ajak Insan Pers Jadi Mitra Kritis Pemerintah
Pilkada ‘Amburadul’, Komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP
Paslon Yusuf-Bayu Gugat Hasil Pilkada Deliserdang ke Mahkamah Konstitusi
Komentar