‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang
Proses pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Indonesia termasuk Kabupaten Deliserdang telah dilaksanakan 27 Nopember 2024 kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara pada 6 Desember2024 telah menetapkan pemenang Pilkada Deliserdang melalui rapat pleno kepada pasangan nomor urut 2 Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo.
Pasangan ini dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Deliserdang mengalahkan dua pasangan pesaing lainnya yakni, pasangan calon nomor urut 1 Sofyan Nasutian-Junaidi Parapat dan pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung.
Meski proses pesta demokrasi Pilkada Kabupaten Deliserdang telah usai dan pemenangnya telah ditetapkan pihak KPU, namun pesta demokrasi ini meninggalkan sejumlah fakta yang akan menjadi catatan sejarah politik yang tidak bisa dilupakan apa lagi dihapus.
Perjalanan proses Pilkada Kabupaten Deliserdang 2024 memiliki sejumlah catatan penting yang menjadi fakta 'gugatan' dalam tulisan ini. Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Deliserdang ini layak dan 'wajib digugat' untuk menegakkan demokrasi yang bermartabat dan selaras dengan cita-cita perjuangan, pembangunan dan kemerdekaan para pejuang negeri ini.
Minim Pemilih
Catatan menohok dari pelaksanaan Pilkada Kabupaten Deliserdang yakni, minimnya partisipasi masyarakat pemilih dalam menyalurkan hak konstitsuinya untuk mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 Nopember 2024 kemarin.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dkeluarkan KPU Deliserdang sebanyak 1.439.399 orang. Dan dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan pada rapat pleno KPU Deliserdang dalam agenda penetapan hasil pemungutan suara pilkada kemarin, partisipasi masyarakat memilih hanya 32,25 persen.
Merujuk kepada perolehan suara ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yang telah ditetapkan KPU, pasangan nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat mendapatkan 79.462 .suara (17,76 perseen). Pasangan nomor urut 2 Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo meraih 229.242 suara (51,23 persen) dan pasangan nomor urut 3 Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung meraih 138.696 suara (31 persen).
Bila dijumlahkan secara keseluruhan, maka masyarakat Deliserdang yang menggunakan hak pilihnya ke TPS hanya 447.400 orang atau hanya sekira 32,25 persen dari DPT yang dinyatakan berhak memilih.
Kantor KPU Deliserdang
Artinya, hampir sekira 1 juta kurang sedikit pemilih di Kabupaten Deliserdang tidak menggunakan hak pilihnya. Dari fakta angka yang hanya sekira 32,25 persen partisipasi masyarakat Deliserdang tersebut, muncul sejumlah pertanyaan-pertanyaan mendasar dari penyelenggaraan pesta demokrasi ini.
Setidaknya, fakta di atas menjadi barometer untuk mempertanyakan, apakah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Deliserdang dapat disebut sukses ? Dari catatan penulis, dalam sejarah pilkada Deliserdang, ini merupakan angka partisipasi masyarakat terendah yang terukir secara nyata.
Kalau fakta ini menjadi ukuran suksesnya pilkada Deliserdang, apakah seimbang dengan dana yang digelontorkan negara untuk pelaksanaannya ? Agak sulit dan berat untuk jujur mengatakan penyelenggaraan pilkada Deliserdang layak disebut sukses.
Fakta ini tentu mengarah kepada pihak yang berwenang dan bertanggung dalam penyelenggaraannya yakni, KPU Deliserdang. Minimnya angka partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya, tentu menjadi sorotan terhadap kinerja KPU Deliserdang.
Harus diakui, tidak mudah kerja-kerja dari KPU Deliserdang dalam menyelenggarakan pilkada mulai dari tahapan awal sampai akhir. Tapi fakta ini semestinya menjadi tanggung jawab pihak KPU Deliserdang khususnya para komisioner sehingga evaluasi mendalam atas kinerja mereka harus 'digugat'.
Pasalnya, ke depan hasil pilkada yang dilahirkan dari kinerja KPU Deliserdang ini akan mengarah kepada pertanyaan selanjutnya yakni, apakah ini menggambarkan demokrasi utuh di Deliserdang ? Dan apakah hasil pilkada Deliserdang ini bisa menjadi cerminan dari kepemimpinan yang kuat dari keinginan masyarakat Kabupaten Deliserdang ?
Apa lagi angka minim partisipasi pemilih ini sangat tidak bisa menggambarkan keterwakilan jumlah penduduk Kabupaten Deliserdang yang mencapai 2 juta lebih digabungkan dengan masyarakat yang belum punya hak pilih..
Gugatan Moralitas
Pertanyaan dan fakta di atas, bagi pelaku politik atau pendukung paslon yang telah dinyatakan KPU Deliserdang sebagai pemenang yang hanya mendasarkan kepada 'syahwat politik' mereka, mungkin ini tidak peduli.
Bagi mereka, hal terpenting calon yang didukung memenangkan kontestasi pilkada tersebut. Secara De jure, memang tidak bisa dibantah. Aturan dalam pemilu untuk menentukan pemenang tidak mengenal tinggi dan rendahnya partisipasi masyarakat.
Namun secara moralitas, ini bisa menjadi indikasi Deliserdang akan sulit untuk maju. Sebab pemimpin yang terpilih tidak menggambarkan suasana kebatinan dan kebutuhan dari masyarakat Kabupaten Deliserdang karena tidak mendapatkan dukungan mayoritas masyarakatnya.
Memimpin Deliserdang yang sangat luas dengan potensi luar biasa serta kompleksitas permasalahannya tidaklah mudah. Tapi ini juga juga bukan dasar dari keabsahan sistem serta aturan dari penyelenggaraan pilkada. Ini hanya sebuah gugatan moralitas terhadap hasil juga kinerja pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang.
Bencana Alam
Penyelenggaraan pilkada serentak 27 Nopember 2024 kemarin, khususnya di Kabupaten Deliserdang, diwarnai dengan fenomena alam yang sangat berdampak terhadap pelaksanaannya. Bahkan tidak bisa dipungkiri, minimnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS turut disebabkan fenomena alam ini.
Sejak Selasa malam 26 Nopember 2024 sampai esok harinya Rabu 27 Nopember 2024 sore, hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Deliserdang. Bahkan sejumlah daerah atau kecamatan di Deliserdang mengalami bencana alam banjir besar dan longsor.
Fenomena bencana alam ini menyebabkan banyak TPS tidak bisa menggelar pemungutan suara pada hari 'H'. Bahkan ada indikasi dan dugaan, proses pemungutan suara 'sengaja' tetap dilakukan meski lokasi TPS tidak layak dan menyulitkan masyarakat bahkan dapat mengancam keselamatan mereka.
Fenomena ini juga menjadi 'gugatan' serius dari moralitas pelaksanaan Pilkada Deliserdang yang seakan tidak menolerir rakyat selaku penegak kedaulatan dengan hak pilihnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan hak konstitusinya karena situasi bencana alam tersebut.
Hak untuk memilih masyarakat Kabupaten Deliserdang, selazimnya dijunjung tinggi dengan memberikan jaminan untuk menyalurkannya karena dilindungi Undang-Undang. Faktor bencana alam semestinya tidak bisa menyebabkan hak pilih tersebut hilang atau dipaksakan termasuk dari tindakan intimidasi.
Tapi siapa pula pihak yang peduli tentang hak itu ? Semestinya hak ini dijamin pihak KPU dan Bawaslu Deliserdang selaku penyelenggara dan pengawas perhelatan pilkada.
Pengawasan dan Penegakkan Hukum
Legalitas hasil pilkada Kabupaten Deliserdang juga mengarah kepada pengawasan dan penegakkan hukum yang berkeadilan. Pengawasan dan penegakkan hukum ini menjadi pilar utama dalam proses penyelenggaraan pilkada untuk bisa menyebutnya sebagainya proses demokrasi bermartabat.
Bawaslu Deliserdang dan aparat penegak hukum (APH) yang menjadi pihak berkompeten serta bertanggung jawab terhadap pengawasan dan penegakkan hukum atas dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi juga terkesan miris.
Sebagai pihak yang diberikan amanah dan dibentuk berdasarkan aturan bertujun melakukan pengawasan proses pilkada, Bawaslu Deliserdang seakan tidak berfungsi. Keberadaaan Bawaslu Deliserdang seperti sebuah kaidah dalam fikih ' Wujuduhu kaadamihi" yang artinya, "Adanya Bawaslu seperti tiadanya".
Artinya, keberadaan Bawaslu tidak berfungsi dalam melakukan pengawasan secara berkeadilan terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam kinerja Bawaslu Deliserdang yang bertugas melakukan pengawasan sepertinya hanya menunggu laporan.]br]
Padahal sesuai aturan yang berlaku, semestinya Bawaslu sampai ke tingkat desa melakukan pengawasan dan memproses semua dugaan pelanggaraan dengan tidak berdiam diri tanpa kerja.
Bahkan bila mendapatkan laporan temuan indikasi pelanggaraan, semestinya itu menjadi bukti awal untuk menguak bentuk pelanggaran tersebut apakah benar terjadi atau tidak. Apakah kerja komisioner Bawaslu Deliserdang dan jajarannya sampai ke tingkat desa hanya menunggu laporan dari masyarakat saja ?
Berfungsikah Bawaslu dan jajarannya dalam pengawasan selama proses tahapan Pilkada Deliserdang berlangsung ? Berapa jumlah kasus pelanggaran Pilkada Deliserdang yang terjadi dan sudah diproses secara berkeadilan ?
Sepertinya, Bawaslu Deliserdang dan jajarannya tidak pernah mamaparkan dan melaporkan kepada publik jumlah kasus yang dilaporkan masyarakat dan berapa jumlah kasus yang jadi temuan dari Bawaslu Deliserdang itu sendiri.
Pertanyaan apakah proses pilkada Deliserdang benar-benar demokrasi tanpa ada intervensi dan intimidasi dari para pemilik kekuasaan serta keterlibatan pihak-pihak seperti aparatur sipil negara (ASN) yang semestinya bersikap netral, agaknya sulit dipercaya untuk menerima dan mengamini bahwa semua itu 'tidak terjadi'.
Kritik MBG dan Demokrasi yang Diuji
BWI Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumut-Aceh
Dampak Bencana Alam di Sumut Pengaruhi Pelunasan Biaya Haji
Momentum Hari Pers Nasional, Sutarto Ajak Insan Pers Jadi Mitra Kritis Pemerintah
Pilkada ‘Amburadul’, Komisioner KPU dan Bawaslu Deliserdang Dilaporkan ke DKPP