‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang

Oleh : El-Khair
El-Khair - Kamis, 19 Desember 2024 11:53 WIB
‘Menggugat’ Pilkada Kabupaten Deliserdang
dok.analisamedan.com
BANJIR : Proses pemungutan suara di salah satu TPS di Kabupaten Deliserdang yang terendam banjir pada pilkada Deliserdang 27 Nopember 2024 kemarin.


Bencana Alam

Penyelenggaraan pilkada serentak 27 Nopember 2024 kemarin, khususnya di Kabupaten Deliserdang, diwarnai dengan fenomena alam yang sangat berdampak terhadap pelaksanaannya. Bahkan tidak bisa dipungkiri, minimnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS turut disebabkan fenomena alam ini.

Sejak Selasa malam 26 Nopember 2024 sampai esok harinya Rabu 27 Nopember 2024 sore, hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Deliserdang. Bahkan sejumlah daerah atau kecamatan di Deliserdang mengalami bencana alam banjir besar dan longsor.

Fenomena bencana alam ini menyebabkan banyak TPS tidak bisa menggelar pemungutan suara pada hari 'H'. Bahkan ada indikasi dan dugaan, proses pemungutan suara 'sengaja' tetap dilakukan meski lokasi TPS tidak layak dan menyulitkan masyarakat bahkan dapat mengancam keselamatan mereka.

Fenomena ini juga menjadi 'gugatan' serius dari moralitas pelaksanaan Pilkada Deliserdang yang seakan tidak menolerir rakyat selaku penegak kedaulatan dengan hak pilihnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyalurkan hak konstitusinya karena situasi bencana alam tersebut.

Hak untuk memilih masyarakat Kabupaten Deliserdang, selazimnya dijunjung tinggi dengan memberikan jaminan untuk menyalurkannya karena dilindungi Undang-Undang. Faktor bencana alam semestinya tidak bisa menyebabkan hak pilih tersebut hilang atau dipaksakan termasuk dari tindakan intimidasi.

Tapi siapa pula pihak yang peduli tentang hak itu ? Semestinya hak ini dijamin pihak KPU dan Bawaslu Deliserdang selaku penyelenggara dan pengawas perhelatan pilkada.

Pengawasan dan Penegakkan Hukum

Legalitas hasil pilkada Kabupaten Deliserdang juga mengarah kepada pengawasan dan penegakkan hukum yang berkeadilan. Pengawasan dan penegakkan hukum ini menjadi pilar utama dalam proses penyelenggaraan pilkada untuk bisa menyebutnya sebagainya proses demokrasi bermartabat.

Bawaslu Deliserdang dan aparat penegak hukum (APH) yang menjadi pihak berkompeten serta bertanggung jawab terhadap pengawasan dan penegakkan hukum atas dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi juga terkesan miris.

Sebagai pihak yang diberikan amanah dan dibentuk berdasarkan aturan bertujun melakukan pengawasan proses pilkada, Bawaslu Deliserdang seakan tidak berfungsi. Keberadaaan Bawaslu Deliserdang seperti sebuah kaidah dalam fikih ' Wujuduhu kaadamihi" yang artinya, "Adanya Bawaslu seperti tiadanya".

Artinya, keberadaan Bawaslu tidak berfungsi dalam melakukan pengawasan secara berkeadilan terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam kinerja Bawaslu Deliserdang yang bertugas melakukan pengawasan sepertinya hanya menunggu laporan.]br]

Padahal sesuai aturan yang berlaku, semestinya Bawaslu sampai ke tingkat desa melakukan pengawasan dan memproses semua dugaan pelanggaraan dengan tidak berdiam diri tanpa kerja.

Bahkan bila mendapatkan laporan temuan indikasi pelanggaraan, semestinya itu menjadi bukti awal untuk menguak bentuk pelanggaran tersebut apakah benar terjadi atau tidak. Apakah kerja komisioner Bawaslu Deliserdang dan jajarannya sampai ke tingkat desa hanya menunggu laporan dari masyarakat saja ?

Berfungsikah Bawaslu dan jajarannya dalam pengawasan selama proses tahapan Pilkada Deliserdang berlangsung ? Berapa jumlah kasus pelanggaran Pilkada Deliserdang yang terjadi dan sudah diproses secara berkeadilan ?

Sepertinya, Bawaslu Deliserdang dan jajarannya tidak pernah mamaparkan dan melaporkan kepada publik jumlah kasus yang dilaporkan masyarakat dan berapa jumlah kasus yang jadi temuan dari Bawaslu Deliserdang itu sendiri.

Pertanyaan apakah proses pilkada Deliserdang benar-benar demokrasi tanpa ada intervensi dan intimidasi dari para pemilik kekuasaan serta keterlibatan pihak-pihak seperti aparatur sipil negara (ASN) yang semestinya bersikap netral, agaknya sulit dipercaya untuk menerima dan mengamini bahwa semua itu 'tidak terjadi'.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru