MD Kahmi Tapsel Ragukan Integritas Penyelenggara Pemilu di Sumut

Amir Hamzah Harahap - Sabtu, 12 Agustus 2023 08:42 WIB
MD Kahmi Tapsel Ragukan Integritas Penyelenggara Pemilu di Sumut

analisamedan.com -Menyongsong Pemilu 2024 dan Seleksi Penyelenggara sebagai organ konstitusi yang diatur dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945, lembaga penyelenggara pemilu memegang peranan penting sebagai jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur seleksi kepemimpinan negara secara demokratis, dan berintegritas.

Proses seleksi penyelenggara pemilu juga merupakan salah satu kondisi yang strategis untuk menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia saat ini.


Para penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas tinggi, dan menunjukkan perilaku yang adil dan bijaksana tentunya menjadi kriteria yang dibutuhkan dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Karenanya, proses seleksi penyelenggara menjadi sangat krusial karena akan menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu pada satu sisi, dan kualitas lembaga penyelenggara pemilu pada Sisi Iain.

Namun sayangnya, masih terdapat sejumlah persoalan terkait kualitas proses seleksi yang berujung pada munculnya ketidakpuasan publik melalui media cetak dan elektronik dan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI)Keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemiluKesetaraan gender merupakan aspek penting untuk mewujudkan keadilan pemilu.

Karenanya, peningkatan partisipasi perempuan sebagai penyelenggara pemilu perlu terus diperjuangkan demi terciptanya keadilan gender serta upaya mewujudkan pemilu yang lebih baik, yang sesuai dengan prinsip inklusif dan demokratis.

Namun dalam praktiknya, keterwakilan perempuan sebagai konnsioner di KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara masih jauh dari angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan.C. Transparansi dan akuntabilitas proses seleksiAgenda Pemilu Serentak 2024 mendatang harus dipastikan berjalan secara profesional, independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas.

Harapan itu diyakini menjadi mustahil terlaksana jika saja penyelenggara pernilu justru diisi Oleh orang-orang yang bermasalah. Maka dari itu momentum pergantian anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara menjadi penting untuk diperhatikan.

Seleksi Penyelenggara PEMILUJangan berharap banyak untuk bisa lolos menjadi penye/enggara pernilu daerah, kalau tidak punyajaringan luas. Begitu obrolan lama, ketika dulu sebelum pendaftaran penyelenggara pemilu diumumkan.

Dan, sekarang ketika tahapan rekrutmen KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara sudah dimulai, semakin terasa pergerakan orang-orang yang berniat mendaftar; mereka mulai mendekati berbagai jaringan yang dianggap bisa memberikan rekomendasi.

Bukan hanya untuk calon yang baru mau mendaftar saja, tetapi untuk para incumbent pun melakukan hal yang sama bahkan terlihat lebih 'îgercep".

Ternyata jaringan yang luas tetap dianggap oleh mereka menjadi syarat tak tertulis yang akan memudahkan dalam proses seleksi.Dalam melaksanakan asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan memenuhi prinsip ketentuan Pasal 3 UU No. 7/2017 tentu bukan hal mudah untuk mencari calon-calon yang nantinya harus melaksanakan diantaranya merupakan poin utama yang harus diimplementasikan oleh penyelenggara pemilu, diantaranya ;mandiri, jujur, adil, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam lingkup mandiri, penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap independensinya atau dengan kata lain memastikan ketiadaan intervensi Partai Politik dan dari cabang kekuasaan manapun? Sedangkan makna jujur dan adil mesti dimaknai bahwa penyelenggara pemilu mengedepankan nilai integritas pada setiap tindakan atau keputusan yang dihasilkan.

Ruang negoisasi antara peserta dan penyelenggara pemilu harus benar-benar ditutup.Poin profesionalitas merujuk pada kemampuan penyelenggara pernilu untuk menyelenggarkan pesta demokrasi yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

Dua asas lainnya yang mencakup keterbukaan dan akuntabilitas merupakan pegangan bagi penyelenggara pemilu untuk selalu dapat mempertanggungiawabkan kinerja dan membuka ruang partisipasi masyarakat. Dengan kew?jiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu tersebut, lalu dikaitkan dengan konteks pergantian sejumlah KPU dan Bawaslu daerah, maka proses pencarian kandidat harus diberikan catatan kritis. Untuk lebih jelasnya, catatan ini akan dibagi menjadi tiga fase, yakn?, penentuan tim seleksi, proses pencarian kandidat, dan terakhir pemilihan anggota oleh KPU dan Bawaslu.

Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera UtaraProfesionalisme harus dimulai dari proses rekrutmen yang profesional. Proses rekrutmen harus transparan, di mana tidak ada titipan orang di bawah standar yang berbau kepentingan dan intervensi dan sekehendak orang-orang Komisi II DPR RI sebagai perpanjangan Partai Politik (PARPOL) secara sepihak yang mungkin merekomendasikan calon yang lolos menjadi penyelenggara, nantinya akan menjadi beban sejarah, karena membuat penyelenggara menjadi tersandera ketika menyelenggarakan tahapan pemilu.

Tim Seleksi Penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara harus terselenggara dengan baik. Bahkan, sebelum proses itu berjalan, baik di KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara dapat menghimpun terlebih dahulu informasi dari masyarakat agar selanjutnya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat menggelar seleksi Penyelenggara Pemilu "penentuan tim seleksi, baik untuk penjaringan anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara harus bebas dari intervensi politik.

Dikaitkan dengan kontestasi elektoral pada Pemilu Serentak 2024 mendatang, bukan tidak mungkin Partai Politik dan cabang kekuasaanlain memilih anggota tim seleksi yang dapat membuka ruang negoisasi, Maka dari itu, proses penentuan namanama yang diaiukan oleh Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara harus pula dapat dipertanggungjawabkan dan mengakomodir keterlibatan masyarakat dengan membuka ruang partisipasi.

Hal ini untuk memastikan cara pandang tim seleksi saat menjaring anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara objektif dan independen.Sesaat setelah tim seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara terbentuk, organ itu diharapkan bukan hanya pasif menunggu masyarakat mendaftar, namun juga pro aktif mencari kandidat unggul dengan tetap memastikan prinsip objektivitas dan independen.

Hampir sama pada penjelasan sebelumnya, pemeriksaan berkas kandidat oleh tim seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara harus menggali sedalam-dalamnya rekam jejak pendaftar, bukan hanya mengandalkan dokumen administrasi. Dengan itu dilakukan, maka potensi menghasilkan kandidat yang profesional dan berintegritas semakin besar.

Fit and Proper Tes Calon Anggota KPU dan BawasluProvinsi/Kabupaten/ Kota Sumatera UtaraPemilihan akhir yang berujung pada keputusan KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota Sumatera Utara, Pada fase ini :KPU dan Bawaslu RI diminta terbuka dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Rota Sumatera Utara.

Sebab dikhawatirkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan rentan intervensi adanya kepentingan politis dari berbagai pihak, khususnya elite partai politik yang rentan mendominasi atau mengintervensi.

Hasil Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota SumateraUtara dikuatirkan memiliki preseden buruk bagi pelaksanaanPEMILU dan tidak menutup kemungkinan tahapan lanjutan PEMILUakan menjadi ancaman bagi tegaknya Demokrasi dalam proses PEMILU serta dapat berdampak ketidak kepercayaan publik terhadap hasil PEMILU.

Penulis : Ahmad Efendi Nasution, Sekretaris Dewan Pakar MD Kahmi Kabupaten Tapanuli Selatan

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru