Fantatis! Dana Desa Yang 'Didurung' di Sidimpuan Capai Rp.7 Miliar Per Tahun. Ini Penjelasannya
analisamedan.com -
Perjalanan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunan wewenang atau pemotongan dana desa Se-Kota Padangsdimpuan sebesar 18% terus bergulir bahkan sudah menyeret nama mantan walikota 'IEN'.
Diketahui kasus yang tengah dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini dengan Nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024 tertanggal 25 April 2024 sudah menetapkan dua orang tersangka satu DPO.
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan tindak pidana tersebut mencapai miliaran.
Berikut Penjelasannya
- Setiap Desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2023 menerima Alokasi Sebesar Rp.929.286.076,-
- Sedangkan jumlah desa Se-Kota Padangsidimpuan sebanyak 42 Desa. Maka Rp.929.286.076,- x 42 Desa = Rp.39.030.015.192,- (total keseluruhan dana desa 2023)
- Potongan dana desa sebesar 18%, maka dari Rp.929.286.076, = sebesar Rp.167.271.480,-(per desa)
Maka jumlah kerugian negara atas pemotongan tersebut yakni Rp.167.271.480,- (18%) x 42 desa= Rp.7.025.402.160, (7 Miliar).
Jika uang sebanyak Rp.7 Miliar tersebut setiap tahun diberikan kepada petani didesa untuk membeli bibit padi, jagung atau pupuk di 42 desa. Maka dipastikan seluruh desa akan menjadi lumbung beras dan gudang hasil bumi.
Outputnya tentu ekonomi para petani akan meningkat dan mampu menyekolahkan anak bangsa setingi-tingginya mengapai cita-cita.
Sesuai konfrensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar beberapa waktu lalu menyebutkan 18% per desa setiap tahun.
"Jadi Bapak hitung saja. 18% dari ADD. Bapak boleh cek di APBD berapa nilainya setiap desa. Misalnya Rp.921Juta setiap tahun perdesa. Silahkan bapak hitunglah. Nanti akan kita sampaikan" Ucap orang nomor satu di Kejaksaan negeri Padangsidimpuan ini, Lambok MJ Sidabutar.
Berita Sebelumnya
Eks Walkot Sidimpuan 'Mangkir' Lagi, Terancam Bakal Jemput Paksa?
Sesuai jadwal dan surat yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan 'IN' untuk dimintai keterangan pada Kamis (01/08/2024) Pagi, dalam kasus dana desa kembali tidak menghadiri panggilan.
Sesuai amatan media, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB Sore tidak nampak adanya kehadiran mantan orang nomor satu ini masuk ruang Kejaksaan.
Dimana surat panggilan saksi yang bernomor : B/229/I.2.15/Fd/07/2024 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH tertanggal 19 Juli2024 yang sudah dilayangkan kepada mantan Walikota guna dimintai keterangan dan menghadap kepada Elan Jaelani, SH, MH (Penyidik).
Terkait kehadian tersebut, saat ditanyai kepada salah seorang Jaksa sekaligus penyidik Kejaksaaan pada pukul 18.00 WIB menyebutkan 'IN' tidak berhadir. "Ngak ada hadir om" Kata salah seorang penyidik.
Saat ditanyai kembali apakah ada keterangan atas ketidak hadiran mantan walikota tersebut, pihaknya menyebutkan tidak ada menerima. "Tidak ada om" Tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu didepan Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dilantik Jadi Camat, Andry Optimis Dukung Wujudkan Visi Padangsidimpuan Mantap
Keluhkan Jalan Silandit Makin Rusak Parah. Kadis PU: Sudah Anggarkan Rp.1,7 M Tahun Ini
Ditangan Ahmad Toib, Dominasi Piala MTQ Digeser Dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara Ke Selatan
3 Camat dan Sejumlah Lurah di Padangsidimpuan Hari Ini Dilantik. Berikut Daftarnya
MTQ Ke-25 Ditutup, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Raih Juara Umum